Berita Samarinda Terkini
BPKAD Lapor ke Polisi, Adanya Aktivitas Tambang Ilegal di Lahan Pemkot Samarinda
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa temuan itu sebenarnya telah dilaporkan kepadanya dua pekan yang lalu
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
Ia mengatakan, baik itu pemilik IUP ataupun pihak pelaksana tidak pernah mengajukan izin atau kerjasama kepada Pemkot Samarinda selaku pemilik lahan sebelumnya.

Sehingga aktivitas tersebut dinilai telah melanggar aturan terkait pemanfaatan aset daerah yaitu:
Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca juga: Tani Muda Desak Polres Bontang Bongkar dan Tangkap Pemodal Tambang Ilegal di Santan Kukar
"Pemanfaatan aset pemerintah itu harus seizin daripada pengelola dalam hal ini Wali Kota," ujar Yusdiansyah saat ditemui TribunKaltim.co di ruangannya, Selasa (18/10/2022).
Hal ini juga dikatakan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun pada sebuah wawancara.
Batu baranya milik pemilik IUP, tanahnya milik Pemkot sehingga harus atas izin atau atas dasar kerjasama dengan pemerintah kota.
"Baru kemudian bisa dilakukan penambangan." ujar Walikota Andi Harun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.