Berita Nasional Terkini
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi, Sidang Dilanjutkan Kamis
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf ajukan kasasi di sidang perdana, Senin (17/10/2022). Keberatan dengan dakwaan JPU
TRIBUNKALTIM.CO - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf ajukan kasasi di sidang perdana, Senin (17/10/2022).
Sidang keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J akan dilanjutkan pada Kamis 20 Oktober 2022.
Keempat terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan yang bacakan oleh jaksa penuntut umum.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf telah selesai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10/2022).
Sidang ini berlangsung hingga 12 jam lamanya, dimulai pada pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo? Buku Catatan Sejak Masih Kombes dan Bertugas di Bareskrim
Baca juga: Kamarudin Simanjuntak Ungkap Hal Lain! Terjawab Kenapa Sambo Menembak Josua & Suruh Bharada Eliezer?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dimulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan terakhir Kuat Maruf.
Dalam sidang perdana itu, baik Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, semuanya mengajukan eksepsi.
Berikut ini rangkuman dari sidang perdana pada Senin (17/10/2022).
Empat Terdakwa Ajukan Eksepsi
Keempat terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan yang bacakan oleh jaksa penuntut umum.
Dua terdakwa yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, langsung menyampaikan nota keberatan kepada majelis hakim.
Pihak Ferdy Sambo berulang kali menekankan surat dakwaan yang disusun JPU tidak cermat, bahkan menyimpang dari hasil penyidikan dan ketentuan hukum.
Baca juga: Ini Alasan Ajudan Ferdy Sambo Acungkan Pistol Usai Atasannya Eksekusi Brigadir J
Mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.
Sementara itu, pihak Putri Candrawathi juga langsung menyampaikan eksepsinya setelah dakwaan selesai dibacakan.
Dalam eksepsinya, tim pengacara Putri Candrawathi menyebut JPU hanya asumsi belaka dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya.