Berita Nasional Terkini
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi, Sidang Dilanjutkan Kamis
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf ajukan kasasi di sidang perdana, Senin (17/10/2022). Keberatan dengan dakwaan JPU
"Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta serta Penuntut Umum terkesan menyimpulkan," kata Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dilansir Tribunnews.com.

RR dan Kuat Maruf Tak Langsung Sampaikan Eksepsinya
Sementara untuk dua tersangka lain, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga mengaku keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
Meski begitu, pihak Ricky Rizal dan Kuat Maruf tak langsung menyampaikan poin keberatan yang dimaksud.
Keduanya akan menyampaikan poin keberatan yang dimaksud saat sidang lanjutan pada Kamis (20/10/2022).
Pihak Ricky Rizal sempat meminta kepada majelis hakim untuk diberikan waktu paling lambat satu pekan untuk menyusun eksepsinya.
Namun oleh majelis hakim permintaan waktu satu pekan itu ditolak dan hanya diberikan waktu tiga hari saja untuk menyiapkannya.
Baca juga: Ini Alasan Ajudan Ferdy Sambo Acungkan Pistol Usai Atasannya Eksekusi Brigadir J
Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Kondisi Putri Candrawathi setelah Brigadir J Ketahuan KM Turun Mengendap-endap
Hal yang sama juga diajukan oleh pihak Kuat Maruf yang mengaku keberatan dengan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Tim Kuasa Hukum Kuat Maruf mengajukan eksepsi karena menilai adanya kekurang cermatan atas apa yang disampaikan dalam dakwaan.
Dengan demikian, Kuat Maruf akan kembali menjalani sidang bersama tiga terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Perdana Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuat Maruf: Kompak Ajukan Eksepsi, Dilanjutkan Kamis