Berita Nasional Terkini
HUKUMAN Ferdy Sambo Dipenjara? Terkuak Kronologis Kasus dan Motif Bunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat
Hukuman Ferdy Sambo di penjara atau hukuman mati? terkuak kronologis kasus hingga motif suami Putri Candrawathi bunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat.
TRIBUNKALTIM.CO - Hukuman Ferdy Sambo dipenjara atau hukuman mati? terkuak kronologis kasus hingga motif suami Putri Candrawathi membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ulasan seputar apakah hukuman Ferdy Sambo dipenjara atau hukuman mati, kronologis kasus hingga motif suami Putri Candrawathi membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus menjadi sorotan.
Dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Lengkap Pernyataan Bharada E Usai Sidang, Tembak Brigadir J karena Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun
Sementara itu, sidang untuk tersangka Richard Eliezer akan digelar terpisah dengan empat tersangka kasus pembunuhan berencana lainnya.

Dilansir laman resmi PN Jaksel, sipp.pn-jakartaselatan.go.id, jadwal sidang dengan tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan jenis perkara pembunuhan, akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Senin (17/10/2022) kemarin, pukul 10.00 WIB.
Sidang untuk Richard Eliezer dengan jenis perkara pembunuhan akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Selasa (18/10/2022), tepatnya pukul 10.00 WIB.
Kemudian sidang untuk tersangka kasus obstruction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto akan digelar di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, pada Rabu (19/10/2022), pukul 10.00 WIB.
Dalam detail jadwal sidang tersangka kasus obstruction of justice ini, jenis perkaranya adalah informasi dan transaksi elektronik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bisa disalsikan melalui siaran TV pool atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan.
Hukuman Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bakal maksimal? saksikan sidang ajudan Ferdy Sambo, Bharada Eliezer lewat live streaming Kompas TV Live di LINK INI
Motif Sambo bunuh Joshua
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, justru saling menguatkan untuk menghabisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Menurut surat dakwaan Sambo, Putri melapor sambil menangis mengaku sudah dilecehkan oleh Yosua saat berada di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Baca juga: LEXUS LM Termahal! Terkuak Harga dan Jumlah Koleksi Mobil Mewah Milik Ferdy Sambo - Putri Chandawati
Kemudian keesokan harinya, Putri bersama Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer dan seorang asisten bernama Susi berada dalam satu mobil pulang menuju Jakarta. Sedangkan Bripka Ricky Rizal mengemudikan kendaraan lain bersama dengan Yosua.
Saat tiba di rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Putri langsung menemui Sambo di ruang keluarga di depan kamar utama yang terletak di lantai 3. Saat itu Putri mengaku kepada Sambo sudah dilecehkan.
Akan tetapi, cerita itu baru sepihak dan belum dikonfirmasi oleh Sambo.
"Mendengar cerita itu membuat Ferdy Sambo menjadi marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun rencana untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," demikian isi dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) seperti dilansir Kompas.com.
Sambo kemudian memanggil salah satu ajudannya, Bripka Ricky Rizal, dan memintanya untuk menembak Yosua.
Namun, Ricky menolak dengan alasan tidak siap mental.
Setelah itu, Sambo meminta Ricky memanggil ajudannya yang lain, Bharada Richard Eliezer, dan mengajukan pertanyaan yang sama dengan alasan Yosua sudah melecehkan Putri.
Eliezer, kata jaksa, menyanggupi untuk menembak Yosua.
"Di saat yang bersamaan, Putri Candrawathi yang mendengar pernyataan itu kemudian keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat pembicaraan antara Ferdy Sambo dan Eliezer," demikian isi dakwaan itu.
Menurut dakwaan, Sambo merancang skenario supaya Yosua dianggap melecehkan Putri di rumah dinas Duren tiga. Kemudian, Eliezer datang dan kemudian terjadi baku tembak.
Baca juga: FAKTA Baru Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ampuni Brigadir J: Saya Minta Kamu Untuk Resign
"Pada Saat Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan dengan Eliezer. Dan tidak hanya itu saja, Putri Candrawathi juga mendengar Ferdy Sambo mengatakan kepada Eliezer supaya 'jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)'," lanjut isi dakwaan.
Selain itu, menurut dakwaan, Putri juga terlibat pembicaraan dengan Sambo mengenai keberadaan kamera CCTV di rumah dinas Duren Tiga dan supaya sang suami menggunakan sarung tangan sebelum menembak Yosua.
Putri bersama Eliezer, Ricky, serta asisten rumah tangga bernama Kuat Ma'ruf kemudian berangkat ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.
Putri kemudian masuk ke dalam kamar. Sedangkan Yosua menunggu di taman.
Ricky kemudian mengawasi gerak-gerik Yosua sebelum kemudian diminta masuk oleh Sambo melalui Kuat.
"Rencana Ferdy Sambo yang akan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat juga diketahui Putri Candrawathi. Namun, bukannya membuat Ferdy Sambo dan Putri yang merupakan suami istri saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat, akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Ferdy Sambo," demikian isi dakwaan itu.
Kasus Ferdy Sambo Kronologis
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E disebut menyetujui siasat isolasi mandiri (isoman) yang telah disiapkan Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Jaksa menyebutkan bahwa Bharada E yang telah setuju mengikuti rencana Sambo untuk membunuh Brigadir J kemudian diminta agar menggunakan alasan akan isolasi mandiri di rumah dinas lantaran baru tiba dari Magelang jika ada yang bertanya.
Padahal berdasarkan rencana Sambo, Brigadir J akan dieksekusi oleh Bharada E di rumah dinas tersebut.
Terkait rencana itu, Jaksa mengatakan Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo juga mengetahui dan ikut terlibat secara langsung lantaran duduk di samping suaminya.
"Saksi Putri Candrawathi mendengar terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer 'Jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri'," ujar jaksa membacakan dakwaan seperti dilansir Kompas.com.
Mendengar perkataan Sambo tersebut, Bharada E kemudian menganggukkan kepalanya sebagai tanda persetujuan dengan rencana pembunuhan tersebut.
Usai mendapatkan persetujuan dari Richard, Sambo kemudian menjelaskan pembagian peran dalam rencana pembunuhan Brigadir J yang akan dilakukan di rumah dinas, komplek Polri, Duren Tiga tersebut.
Baca juga: LEXUS LM Termahal! Terkuak Harga dan Jumlah Koleksi Mobil Mewah Milik Ferdy Sambo - Putri Chandawati
Sambo menegaskan bahwa Bharada E yang berperan utama untuk menembak Brigadir J. Sementara Sambo nantinya akan bertugas untuk menjaga Bharada E ketika menembak Brigadir J.
"Karena kalau terdakwa Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya," papar jaksa.
Sementara Putri Candrawathi, kata Jaksa, berperan untuk mengajak Brigadir J bersama Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk pergi ke rumah dinas dengan alasan akan menjalani isolasi mandiri karena baru tiba dari Magelang.
Jaksa menambahkan, Ricky Rizal berperan mengajak Brigadir J untuk naik ke mobil dan pergi ke rumah dinas mengikuti skenario yang telah disiapkan Sambo.
Singkatnya, setelah Yosua masuk, Sambo langsung memegang leher bagian belakang Yosua dan mendorongnya ke arah tangga.
Saat itu Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok. Yosua yang saat itu bingung mengangkat kedua tangannya ke depan sejajar dengan dada dan sempat mundur dan bertanya.
Seketika itu juga Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua.
"Woy...! Kau tembak...! Kau tembak cepat!! Cepat woy kau tembak!!!" ujar Sambo menurut dakwaan.
Eliezer kemudian mencabut pistol yang disimpan di pinggang sebelah kanan dan mengarahkan moncongnya ke arah Yosua.
Saat itu Eliezer melepaskan 3 atau 4 tembakan sehingga Yosua jatuh dan terkapar.
Saat Yosua sekarat dan tubuhnya masih bergerak, Sambo yang sudah mengenakan sarung tangan hitam lantas mengambil senjata api yang digunakan ajudannya itu dan melepaskan satu tembakan ke arah belakang kepala Yosua hingga korban meninggal.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.