Berita Nasional Terkini
TERKUAK Buku Hitam Ferdy Sambo, Berisi Catatan Kegiatan Sehari-hari Sejak Dinas di Bareskrim Polri
Teka-teki buku hitam Ferdy Sambo akhirnya terkuak. Buku hitam yang kerap dibawa Ferdy Sambo ternyata berisi catatan pribadi mantan Kadiv Propam
Sebelum membaca dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang tersebut digelar secara terbuka. Dia juga menanyakan kondisi kesehatan Sambo sebelum dimulainya persidangan.
"Saudara Ferdy Sambo sehat hari ini?" tanya hakim.
Selama mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Sambo terlihat mengamati setiap kalimat yang dibacakan. Ia juga terlihat memangku tumpukan kertas putih yang bertuliskan dakwaannya.
Kedua tangannya juga terlihat menggenggam satu buah pulpen dan stabilo berwarna kuning.
Setiap kali JPU membacakan kalimat per kalimat dakwaan, Sambo terlihat sesekali mencoret-coret dan memberikan tanda pada kertas tersebut. Ia juga terpantau menunduk jika dirasa dakwaannya yang dibacakan sesuai.
Terdakwa Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal hukuman mati.
Sementara, dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Usai Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo Salahkan Ajudannya karena tak Bisa Jaga Putri Candrawathi
Baca juga: Kamarudin Simanjuntak Ungkap Hal Lain! Terjawab Kenapa Sambo Menembak Josua & Suruh Bharada Eliezer?
Kenakan Batik
Ferdy Sambo diprotes oleh sejumlah orang karena tidak menggunakan rompi tahanan saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebut hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Beliau di dalam tahanan atau proses dalam membawa beliau tentu harus pakai baju tahanan. Tapi di dalam persidangan berdasarkan Kitab UU hukum acara pidana, terdakwa harus dalam keadaan bebas supaya dia bisa memberikan keterangan secara bebas secara leluasa," kata Rasamala kepada wartawan di PN Jaksel.
Rasamala mengerangkan hal tersebut sudah ada aturannya. Dalam hal ini, terdakwa tidak boleh dituntut secara paksa mengakui kesalahannya.
"Sekali lagi prinsipnya terdakwa harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya secara bebas. Dan dia tidak boleh dituntut paksa untuk mengakui kesalahannya. Itu prinsip mendasar dari UU hukum pidana itu sendiri,"jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah orang yang mengenakan kemeja bertuliskan Horas Bangso Batak melayangkan protes di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tepat saat sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo sedang digelar.
Mereka melayangkan protes karena merasa tidak menerima jika selama persidangan Ferdy Sambo tidak mengenakan rompi khusus tahanan.