Berita Nasional Terkini

TERKUAK Buku Hitam Ferdy Sambo, Berisi Catatan Kegiatan Sehari-hari Sejak Dinas di Bareskrim Polri

Teka-teki buku hitam Ferdy Sambo akhirnya terkuak. Buku hitam yang kerap dibawa Ferdy Sambo ternyata berisi catatan pribadi mantan Kadiv Propam

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -- Teka-teki buku hitam Ferdy Sambo akhirnya terkuak. 

Buku hitam yang kerap dibawa Ferdy Sambo ternyata berisi catatan pribadi mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.

“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” kata Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) malam.

Menurutnya, buku hitam itu merupakan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak menjabat sebagai Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atau berpangkat Komisaris Besar (Kombes) sampai saat ini menjalani sidang. 

Tentu, kata dia, ada juga catatan Ferdy Sambo saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri.

“Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” ungkapnya.

Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Terungkap, buku hitam yang dibawa Ferdy Sambo saat sidang perdana berisi catatan pribadi mantan Kepala Divisi Propam Polri sejak berpangkat Kombes.
Ferdy Sambo menjalani sidang dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice atau menghalangi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Terungkap, buku hitam yang dibawa Ferdy Sambo saat sidang perdana berisi catatan pribadi mantan Kepala Divisi Propam Polri sejak berpangkat Kombes. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Namun, Arman belum mengetahui apakah Sambo juga mencatat dalam buku hitamnya itu mengenai siapa saja anggota Polri yang telah menjalani sidang komisi kode etik.

Sebab, Sambo pernah menjabat Kepala Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.

“Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” tukasnya dia.

Sebagai informasi, Buku hitam Sambo menjadi perbincangan publik di media sosial saat pelimpahan tahap 2 berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022. 

Sambo sudah membawa buku hitam tersebut saat sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hingga akhirnya dipecat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia. 

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi, Sidang Dilanjutkan Kamis

Baca juga: Apa Isi Buku Hitam Ferdy Sambo? Buku Catatan Sejak Masih Kombes dan Bertugas di Bareskrim

Terakhir, buku hitam itu terus dibawa oleh Sambo sampai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. 

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Sekira pukul 09.50 WIB, mejelis hakim masuk ke dalam ruang persidangan. Sementara, Sambo tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan masker warna hitam juga di dalam ruangan sidang.

Sebelum membaca dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang tersebut digelar secara terbuka. Dia juga menanyakan kondisi kesehatan Sambo sebelum dimulainya persidangan.

"Saudara Ferdy Sambo sehat hari ini?" tanya hakim.

Sambo yang duduk di kursi pesakitan menjawab sehat walafiat. JPU kemudian membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

Selama mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Sambo terlihat mengamati setiap kalimat yang dibacakan. Ia juga terlihat memangku tumpukan kertas putih yang bertuliskan dakwaannya.

Kedua tangannya juga terlihat menggenggam satu buah pulpen dan stabilo berwarna kuning.

Setiap kali JPU membacakan kalimat per kalimat dakwaan, Sambo terlihat sesekali mencoret-coret dan memberikan tanda pada kertas tersebut. Ia juga terpantau menunduk jika dirasa dakwaannya yang dibacakan sesuai.

Terdakwa Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal hukuman mati.

Sementara, dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Usai Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo Salahkan Ajudannya karena tak Bisa Jaga Putri Candrawathi

Baca juga: Kamarudin Simanjuntak Ungkap Hal Lain! Terjawab Kenapa Sambo Menembak Josua & Suruh Bharada Eliezer?

Kenakan Batik

Ferdy Sambo diprotes oleh sejumlah orang karena tidak menggunakan rompi tahanan saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terkait itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebut hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Beliau di dalam tahanan atau proses dalam membawa beliau tentu harus pakai baju tahanan. Tapi di dalam persidangan berdasarkan Kitab UU hukum acara pidana, terdakwa harus dalam keadaan bebas supaya dia bisa memberikan keterangan secara bebas secara leluasa," kata Rasamala kepada wartawan di PN Jaksel.

Rasamala mengerangkan hal tersebut sudah ada aturannya. Dalam hal ini, terdakwa tidak boleh dituntut secara paksa mengakui kesalahannya.

"Sekali lagi prinsipnya terdakwa harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya secara bebas. Dan dia tidak boleh dituntut paksa untuk mengakui kesalahannya. Itu prinsip mendasar dari UU hukum pidana itu sendiri,"jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah orang yang mengenakan kemeja bertuliskan Horas Bangso Batak melayangkan protes di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tepat saat sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo sedang digelar.

Mereka melayangkan protes karena merasa tidak menerima jika selama persidangan Ferdy Sambo tidak mengenakan rompi khusus tahanan.

Memang jika berdasarkan pantauan Tribun di ruang sidang, Ferdy Sambo terlihat hanya mengenakan kemeja batik panjang dengan lengan dilipat dan celana panjang bahan berwarna hitam.

Mereka juga meminta agar tangan Ferdy Sambo sebagai tahanan dalam kasus ini diborgol.

"Itu (Ferdy Sambo, red) tidak pakai rompi tahanan, dia itu tersangka, tahanan, tawanan masa ga pakai rompi, tangannya juga bebas gitu saja,"kata seorang perwakilan Horas Bangso Batak, di depan ruang sidang.

Tak hanya itu, mereka juga sempat meneriaki majelis hakim untuk sedianya mendengar protes yang dilayangkannya. Hanya saja, upaya mereka terhalangi oleh penjagaan dari aparat kepolisian yang berjajar di depan pintu ruang sidang.

Bersitegang sempat tak terhindarkan, namun akhirnya sejumlah orang itu memilih untuk meninggalkan lokasi dan memberikan peringatan agar Ferdy Sambo segera dipakaikan rompi tahanan.

"Jangan sampai ini ketahuan hanya skenario settingan, apakah kalian masuk basis Sambo?"tukasnya.

Meski begitu, jalannya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tetap dilangsungkan. Tidak ada gangguan yang berarti di dalam ruang sidang. 

(Tribun Network/dan/igm/riz/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved