Berita Nasional

Ternyata Putri Candrawathi Berjarak 3 Meter dari Brigadir J, Dieksekusi Ferdy Sambo

Ternyata Putri Candrawathi berjarak 3 meter dari Brigadir J, dieksekusi Ferdy Sambo

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Putri Candrawathi ternyata hanya berjarak 3 meter saja dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, saat Brigadir J dibantai dengan diberondong tembakan oleh Bharada E dan Ferdy Sambo, di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dilansir dari Tribunnews.com, saat itu Putri Candrawathi berada di dalam kamar di lantai satu rumah, tak jauh dari posisi Brigadir J ketika dihabisi yakni di bawah tangga di dekat ruang tamu.

Brigadir J dihabisi oleh Ferdy Sambo dan Bharada E, dengan disaksikan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang tidak berniat mencegahnya.

Karenanya saat Brigadir J dicengkeram oleh Ferdy Sambo dan dipaksa berjongkok, serta Ferdy Sambo berteriak ke Bharada E untuk menembaknya, dipastikan Putri Candrawathi mendengar soal itu termasuk bunyi letusan senjata berkali-kali.

Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan saat sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Pada saat itu saksi Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang Korban.

Lalu mendorong korban ke depan sehingga posisinya tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan," kata JPU.

Sementara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E kata jaksa berada disamping kanan Ferdy Sambo.

Sementara posisi Kuat Maruf berada di belakang Ferdy Sambo dan saksi Ricky Rizal dalam posisi bersiaga untuk melakukan pengamanan bila Brigadir J melakukan perlawanan," kata JPU.

"Sedangkan saksi Putri Candrawathi berada di dalam kamar utama dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari posisi korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berdiri.

Kemudian Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat langsung mengatakan kepada korban dengan perkataan, 'jongkok kamu'," kata JPU.

Kemudian kata JPU, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Setelah mendengar teriakan terdakwa Ferdy Sambo, kata JPU, Bharada E sesuai dengan rencana jahat yang telah disusun sebelumnya, dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan dirampasnya nyawa Brigadir J, langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali.

"Hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," ujarnya.

Kemudian, kata JPU, Ferdu Sambo menghampiri korban yang tergeletak di dekat tangga di depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved