Berita Nasional Terkini

RESMI Kemenkes Melarang Apotek Jual Obat Sirup, Diduga Mengandung Cemaran Penyebab Gagal Ginjal

Kementerian Kesehatan secara resmi melarang apotik menjual obat jenis sirup atau cair. Diduga mengandung cemaran yang dikaitkan dengan gagal ginjal

Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by pikisuperstar
Ilustrasi obat sirup. Kementerian Kesehatan secara resmi melarang apotik menjual obat jenis sirup atau cair. Diduga mengandung cemaran yang dikaitkan dengan gagal ginjal 

"Kalau kompres alkohol jauh lebih berbahya, karena uapnya itu toksik," ujarnya.

Baca juga: 6 Manfaat Konsumsi Bagian Putih Buah Semangka, Diataranya Dapat Mengatasi Batu Ginjal

(Tribunnews.com/Willy Widianto/Aisyah)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved