Berita Samarinda Terkini
8 Tersangka Sindikat Pengedar Ganja di Samarinda Diringkus Polisi, Ada yang Usia Remaja
Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotikan jenis ganja kering seberat 500 gram
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
Orang nomor satu di Mapolresta Samarinda ini menambahkan peran masing-masing pelaku adalah pengedar dan pengguna.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia anomor 35 Tahun 2008 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Usai dirilis, ganja sebanyak setengah kilogram tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dalam wadah kusus disaksikan dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Samarinda dan para pelaku itu sendiri. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel