Berita Penajam Terkini

Absensi Elektronik Akan Diberlakukan, Alat Fingerprint di Kantor Pemkab PPU Mulai Dipasang Lagi

Sejumlah alat Fingeprint atau mesin absensi elektronik di lingkungan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai disiapkan menjelang pemberl

Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Alat finger print diperbaiki, penggunaannya akan kembali diterapkan di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sejumlah alat Fingeprint atau mesin absensi elektronik di lingkungan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai disiapkan menjelang pemberlakuan kembali absensi dengan sidik jari bagi seluruh pegawai di lingkungan kantor Bupati PPU.

Selama ini, pegawai di lingkungan Sekretariat Kabupaten PPU hanya diwajibkan melalui absensi manual, hal itu setelah pandemi Covid-19 merebak di Benuo Taka.

“Absensi elektronik ini kembali akan dijalankan, makanya fasilitas yang sudah ada untuk itu mulai kami atur kembali,” ucap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Pemkab PPU, Rozihan Asward, Kamis (20/10/2022).

Seperti diketahui, penerapan absensi elektronik ini juga sesuai surat edaran Sekretaris Daerah PPU yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Unit Kerja di lingkungan Pemkab PPU.

Ada beberapa alat fingerprint yang berada di lantai satu Pemkab PPU yang diperbaiki petugas.

Baca juga: SKPD di Lingkup Pemkab Penajam Paser Utara Diminta Aktifkan Kembali Fingerprint bagi Para ASN

"Diharapkan segera bisa berfungsi maksimal," tuturnya.

Penerapan finger print ini berdasarkan surat edaran tertanggal 18 Oktober 2022.

Dalam surat itu disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, serta berpedoman pada peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 24 Tahun 2018 tentang ketentuan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah dan peraturan Bupati Nomor : 26 Tahun 2022 tentang tambahan penghasilan pegawai ASN di lingkungan pemda.

Masing-masing pimpinan OPD atau unit kerja agar melaporkan tingkat kehadiran pegawai secara berjenjang di lingkungan kerja masing-masing.

Baca juga: DPRD Inginkan Pemkab Penajam Paser Utara Aktifkan Lagi Fingerprint Bagi ASN

Sanksi juga akan diberikan kepada pegawai yang telah melanggar kedisiplinan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerapan kembali aturan ini agar para pegawai bisa kembali bekerja maksimal dan meningkatkan kedisiplinannya.

"Itukan tujuannya untuk disiplin pegawai," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved