Berita Nasional Terkini

Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Travel PT SLV Modern Travelindo Akan Ditangkap Polda Sulsel

Polda Sulawesi Selatan akan segera menangkap pemilk PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Polda Sulawesi Selatan akan segera menangkap pemilk PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus. 

TRIBUNKALTIM.CO- Polda Sulawesi Selatan akan segera menangkap pemilk PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus.

Selvi Ahmad Firdaus akan ditangkap setelah diterapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmy Kwarta Rauf mengatakan pihaknya segera menangkap Selvi.

"Untuk kasus SLV, setelah melakukan pemeriksaan para korban kemudian alat bukti yang ada, ini itu sudah dilaksanakan gelar dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Helmi Kwarta ditemui di kantornya, Rabu (19/10/2022)

"Tinggal kemudian akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Selvi," sambungnya.

Baca juga: Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Puluhan Ibu Geruduk Mapolresta Samarinda

Baca juga: Terbaru! Lengkap Daftar Pinjol Legal OJK 2022 dan Investasi Ilegal, Kini Ada Chatbot Cegah Penipuan

Baca juga: Terbaru Pengakuan Jessica Iskandar, Tertekan Usai Terlibat Kasus Penipuan, Khawatirkan Kondisi Bayi

Lebih lanjut Helmy menjelaskan, pihaknya juga telah menetapkan tersangka lain atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Selvi Ahmad Firdaus.

Namun, Helmy belum mau menjelaskan terkait siapa-siapa tersangka tersebut.

"Nanti, belum bisa disebutkan namanya," ucapnya.

Sementara pasal yang disangkakan lanjut Helmi, selain konteks yang pidana yang berkaitan dengan UU ITE, juga berkaitan dengan penggelapan.

"Tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebuah baliho bertuliskan 'Tolong Kembalikan Uang Kami...!!' Viral di media sosial.

Baliho di papan billboar berukuran besar terpampang di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappicini, Makassar.

Pantauan di lokasi, plang billboar itu terpasang di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Makassar.

Posisinya mengarah ke pengandara arah Gowa-Makassar.

Dalam baliho terpampang foto perempuan berkerudung mengenakan tas samping pintu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved