Berita Balikpapan Terkini
DLH Balikpapan Desak Pengembang Perumahan Sediakan Tempat Pembuangan Sampah Sementara
Pengembang perumahan yang ada di Kota Balikpapan berkewajiban untuk menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU).
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengembang perumahan yang ada di Kota Balikpapan berkewajiban untuk menyediakan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), termasuk diantaranya adalah tempat pembuangan sampah sementara.
Hal ini dikuatkan dengan adanya regulasi yang mengatur hal tersebut, yaitu dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Perumahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan membenarkan hal tersebut. Penyediaan PSU juga termasuk penyediaan tempat pembuangan sampah sementara.
"Kewajiban pengembang membangun pengelolaan sampah, jadi misalnya perumahan-perumahan itu ya harusnya menyiapkan tempat sampah sendiri," ucapnya, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Kantor Imigrasi Balikpapan Sedia Jenis Paspor Berkolom Tanda Tangan
Ia menjelaskan, misalnya ada pengembang perumahan yang membangun 200 rumah, maka seharusnya pihak pengembang juga menyiapkan tempat untuk menampung atau mengelola sampah dengan kapasitas 200 rumah itu.
"Perhitungannya, setiap orang menghasilkan 0,7 kilogram perhari, kemudian dalam satu rumah itu katakan lah berisikan 4 orang, dikalikan 200 rumah itu. Ya, lebih kurang sampah yang dihasilkan jadi 1 ton," terangnya lebih lanjut.
"Seharusnya perumahan menyediakan itu, jadi kita (DLH) tinggal mengambilnya di tempat tersebut," sambungnya.
Baca juga: Kantor Keimigrasian Balikpapan Prediksi Animo Warga Buat Paspor akan Meningkat
Kendati begitu, karena pengembang perumahan di Balikpapan ini ada yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyediakan hal tersebut.
Maka, pihak DLH Balikpapan lah yang didorong untuk membangun dan menyediakan tempat pembuangan sampah sementara di perumahan-perumahan.
"Itu kan juga membutuhkan biaya. Untuk saat ini, baru ada 1-2 pengembang saja yang menyediakan, makanya saya juga akan mengumpulkan pengembang-pengembang dan menuntut untuk memenuhi kewajibannya," tutupnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.