Berita Kaltim Terkini

Disdukcapil Kaltim Rancang Pergub untuk Mutakhirkan Data Pekerja Sawit di Pelosok

Disdukcapil Kaltim menyiapkan Pergub khusus untuk memutakhirkan data ribuan pekerja sawit di wilayah terpencil.

HO/DISDUKCAPIL KALTIM
PERATURAN GUBERNUR - Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati, menjelaskan pihaknya tengah menyusun peraturan gubernur untuk bisa menjangkau pelayanan kepada pekerja perkebunan kelapa sawit hingga di pelosok Kalimantan Timur. Sabtu (15/11/2025). (HO/DISDUKCAPIL KALTIM) 

Ringkasan Berita:
  • Disdukcapil Kaltim menyusun Pergub untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan bagi pekerja sawit di daerah terpencil.
  • Pergub akan menjadi pedoman layanan jemput bola, kolaborasi lintas instansi, serta dukungan perusahaan perkebunan dalam memperbarui data kependudukan.
  • Manfaat Pergub mencakup akses dokumen resmi yang cepat dan gratis, peningkatan akurasi data daerah, serta dukungan bagi perencanaan pembangunan dan layanan publik.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Ribuan pekerja perkebunan sawit di wilayah terpencil segera mendapatkan akses layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah dan terjangkau. 

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Disdukcapil Kaltim tengah merancang Peraturan Gubernur (Pergub) khusus untuk memutakhirkan data kependudukan para pekerja sawit yang selama ini sulit terlayani karena keterbatasan geografis dan minimnya fasilitas administrasi.

Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati, menjelaskan bahwa kondisi lapangan menunjukkan banyak pekerja yang belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap atau mutakhir.

“Masih banyak pekerja di perkebunan sawit yang administrasi kependudukannya belum mutakhir,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2025).

Baca juga: Disdukcapil Kaltim Siasati Keterbatasan Anggaran dengan Kolaborasi Bersama Perusahaan

Permasalahan yang ditemukan di lapangan meliputi warga yang belum memiliki KTP Kaltim, tidak memperbarui data KTP dan KK, hingga belum memiliki dokumen penting seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, maupun Akta Perceraian.

Situasi ini berdampak langsung pada akses mereka terhadap layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, hingga jaminan ketenagakerjaan.

Pergub ini diprioritaskan untuk sektor sawit karena jumlah pekerjanya yang paling besar dan tersebar di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau.

“Tentu kami butuh strategi dalam menangani permasalahan kependudukan, dan membutuhkan landasan hukum terkait tata cara yang jelas dalam menyelesaikannya. Melalui penyusunan pergub kami nantinya lebih mudah dalam menjalankan tugas,” kata Kasmawati.

Baca juga: Disdukcapil Kaltim Siapkan 10 Ribu Blangko KTP Cadangan untuk Daerah

Pergub tersebut akan menjadi pedoman resmi dalam penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan bagi pekerja sawit—mulai dari mekanisme layanan jemput bola, peran perusahaan, hingga integrasi data antarlembaga.

Tujuannya adalah menjamin hak pekerja untuk mendapatkan dokumen resmi yang mutakhir, mempermudah akses pelayanan di lokasi perkebunan, serta meningkatkan tertib administrasi kependudukan.

Melalui Pergub ini, akan dibentuk tim terpadu yang melibatkan Disdukcapil Provinsi, Disdukcapil Kabupaten/Kota, serta perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Timur.

Kolaborasi ini akan memudahkan penyelarasan data, percepatan layanan dokumen, serta penguatan koordinasi lintas sektor.

Baca juga: Disdukcapil Kaltim Fokus Layanan Kependudukan Pekerja Sawit di Perkebunan

Manfaat bagi pekerja sawit sangat signifikan: mulai dari akses dokumen resmi secara cepat dan gratis, kemudahan mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan, hingga jaminan perlindungan hukum.

Di sisi lain, perusahaan sawit juga diuntungkan melalui data tenaga kerja yang lebih akurat, pemenuhan standar CSR, hingga peningkatan citra sebagai mitra pembangunan daerah.

Sementara itu, pemerintah daerah dapat memastikan data kependudukan lebih tertata, cakupan dokumen meningkat, dan perencanaan pembangunan daerah lebih tepat sasaran.

Pergub ini ditargetkan rampung pada akhir 2025 atau awal 2026, sejalan dengan aturan pembentukan produk hukum daerah sesuai Pergub Kaltim Nomor 39 Tahun 2024.

“Nantinya melalui Pergub ini, Kaltim tidak hanya melayani hak sipil, tetapi juga memastikan setiap data kependudukan valid dan bermanfaat bagi perencanaan pembangunan daerah secara utuh,” pungkas Kasmawati. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved