Berita Kaltim Terkini
Disdukcapil Kaltim Jemput Bola, 627 Pekerja Sawit Perbatasan Kutim-Berau Bisa Layanan Adminduk
Disdukcapil Berau dan Kutim menggelar layanan jemput bola administrasi kependudukan
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
Ringkasan Berita:
- Pelayanan jemput bola dilakukan dengan fokus penertiban dokumen kependudukan pekerja sawit;
- Tim Disdukcapil aktif memberikan konsultasi, edukasi, dan sosialisasi kepada para pekerja;
- Rata-rata orangtua pekerja sawit memiliki KTP dari luar Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Disdukcapil Provinsi Kaltim bersinergi dengan Disdukcapil Berau dan Kutim menggelar layanan jemput bola administrasi kependudukan bagi 627 pekerja sawit di PT Bina Karya Nuansa Sejahtera.
Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Rapat PT BKNS pada pekan lalu (8/11) yang menyasar pekerja sawit dan keluarganya yang berdomisili di wilayah perbatasan Kecamatan Talisayan (Berau) dan Kecamatan Sangkulirang (Kutim).
Hadir Kadis Dukcapil Provinsi, Kadis Dukcapil Berau, Kepala Bidang PIAK Disdukcapil Kutim, serta pihak Manajemen PT BKNS.
Kepala Disdukcapil Kaltim, Kasmawati menjelaskan pelayanan jemput bola ini dilakukan dengan fokus penertiban dokumen kependudukan pekerja sawit.
Baca juga: Disdukcapil Samarinda Proyeksikan 25 ribu Pemilih Pemula di Samarinda pada Pemilu 2024
"Pada pelayanan terpadu jemput bola ini kami fokuskan pada pendataan, pendaftaran, dan penerbitan dokumen kependudukan bagi 627 pekerja sawit PT BKNS beserta anggota keluarganya," ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Tim terpadu melayani perekaman KTP-el bagi 3 pemula, perekaman dan pencetakan KTP-el untuk 31 orang, serta pemrosesan pindah domisili atau penerbitan KK baru bagi 28 pekerja dan keluarganya.
Layanan ini juga memfasilitasi pembuatan 21 Akta Kelahiran anak dan 3 Kartu Identitas Anak (KIA).
Tim Disdukcapil aktif memberikan konsultasi, edukasi, dan sosialisasi kepada para pekerja mengenai pentingnya kelengkapan dokumen adminduk.
Pada pelayanan jemput bola kali ini, kata Kasmawati, terdapat 2 kendala utama yang di hadapi oleh tim terpadu.
"Kendala utama yang kemarin tim terpadu hadapi ada 2, itu terkait asas domisili dan status perkawinan orang tua," jelasnya.
Rata-rata orangtua pekerja sawit memiliki KTP dari luar Kaltim, mayoritas dari Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Disdukcapil Samarinda Proyeksikan 25 ribu Pemilih Pemula di Samarinda pada Pemilu 2024
Kata Kasmawati, berdasarkan aturan, akta kelahiran harus diterbitkan oleh Disdukcapil asal domisili orangtua.
Solusinya, para pekerja wajib melakukan pindah domisili ke Kaltim jika ingin dokumen anaknya diterbitkan di Kalimantan Timur.
Kendala kedua ditemukan pada status perkawinan orangtua.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251115_Disdukcapil-Samarinda-Jemput-Bola.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.