IKN Nusantara

Investor Tunggu Aturan Turunan dari UU IKN Nusantara, 6 Regulasi Segera Rampung

Investor tunggu aturan turunan dari UU IKN Nusantara, 6 regulasi segera rampung

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

5.Perpres tentang pemindahan lembaga negara, aparatur sipil negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi lembaga internasional

6.Perpres tentang pengalihan kedudukan, fungsi dan peran IKN dari provinsi DKI Jakarta ke IKN Nusantara

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengungkapkan, minat investor luar biasa untuk ikut membangun IKN Nusantara, di Kalimantan Timur.

Forum jajak pasar atau market sounding yang digelar OIKN bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Djakarta Theater, Selasa (18/10/2022) malam, semakin memantapkan upaya pembangunan IKN.

“Dapat saya sampaikan pada hari ini, kami telah over-subscribed.

Jumlah investor yang menyatakan minat untuk berinvestasi di kawasan ini sudah mencapai 25 kali lebih banyak dari kapasitas yang tersedia,” ungkapnya.

Pada tahap awal OIKN akan memprioritaskan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Area utama yang akan dibangun adalah bagian utara dari kawasan ini, seluas 921 hektar.

Untuk menampung tingginya minat investasi, Bambang menjelaskan bahwa peluang investasi masih terbuka di 8 (delapan) zona lain di Nusantara. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved