Berita Ekbis Terkini
Jawaban Menaker terkait Aspirasi Buruh yang Meminta Upah Minimum Naik 13 Persen Tahun 2023
Jawaban Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Ida Fauziyah terkait aspirasi buruh yang meminta upah minimum naik 13 persen tahun 2023
TRIBUNKALTIM.CO - Untuk tahun 2023 mendatang, buruh telah menyampaikan aspirasinya yang menuntut upah minimum naik 13 persen.
Bagaimana jawaban Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ), Ida Fauziyah terkait aspirasi buruh yang meminta kenaikan upah minimum sebesar 13 persen.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan terkait penetapan upah minimum 2023 masih dalam pembahasan secara Tripartit, yang di dalam terdiri atas pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah.
Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) juga masih menantikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik ( BPS ) sebagai acuan untuk penetapan upah minimum 2023.
Kamis (20/10/2022) Ida Fauziyah mengatakan, "Pembahasan melalui Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), melalui Tripartit.
Di dalam Tripartit itu kan ada pengusaha, ada pekerja kita juga terus lakukan.
Baca juga: Live Streaming Demo Kenaikan Harga BBM Hari Ini di Jakarta, Buruh Juga Singgung Soal Kenaikan Upah
Kita berikutnya adalah tahap meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan upah minimum tersebut terhadap BPS. BPS akan menjadi penyedia data."
Seiring dengan pembahasan upah minimum tersebut, para buruh/pekerja telah menyuarakan kenaikan sebesar 13 persen.
Apakah upah minimum tahun 2023 bakal naik seperti diusulkan oleh buruh?
"Kami mendengarkan di forum-forum yang kami sosialisasikan di forum Cipta Kerja dan forum lain-lain, memang saya menugaskan kepada Bu Dirjen (PHI Jamsostek) untuk mendengarkan aspirasi para pekerja/buruh, kita sedang berlangsung proses itu," ucap Menaker seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Buruh Usul Upah Minimum 2023 Naik 13 Persen
Kenaikan harga BBM yang memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya telah dirasakan dampaknya oleh kaum buruh.
Baca juga: Soal Upah Minimum UMKM, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sebut Harus Dilihat Jenis Usaha
Pertama, makanan dan minuman, kedua transportasi, dan ketiga adalah perumahan atau sewa kontrakan.
Oleh karena itu, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menuntut upah minimum 2023 naik13 persen.
"Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (17/10/2022).
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen adalah nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Inflansi diperkirakan 6,5 persen.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen.
Ditambah nilai produktivitas, maka sangat wajar jika upah minimun 2023 naik sebesar 13 persen.
Baca juga: UMK Balikpapan 2022 Masih Rahasia, Segini Bocoran Nominal Upah Minimum di Kota Minyak
Pihaknya meminta pemerintah dan Apindo tidak bermain-main dengan alasan pandemi, dan resesi global untuk menjadi dasar kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 1 persen sampai 2 persen.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, selain kenaikan upah minimum 13 persen, buruh juga menolak pemutusan hubungan kerja ( PHK ) besar-besaran di balik ancaman resesi.
Buruh mengancam, jika tuntutan tidak didengar, buruh akan melakukan aksi unjuk rasa pada 10 November, serta aksi mogok kerja nasional pada pertengahan Desember 2022, di Istana Negara.
Selain itu, Said Iqbal mengusulkan kepada pemerintah antisipasi ancaman resesi tahun depan.
Menurutnya, ada 3 hal yang diperkuat. Pertama, ketahanan pangan. Indonesia adalah negeri gemah ripah loh jinawi.
Oleh karena itu, ketahanan pangan di Indonesia sangat potensial untuk ditingkatkan.
Kedua, ketahanan energi.
Kebutuhan gas, jangan dijual ke negara lain. Sehingga gas di dalam negeri bisa murah.
Ketiga, pengendalian kurs mata uang.
Dia bilang, kalau kurs rupiah merosot, sementara kebutuhan dibeli menggunakan mata uang dollar AS, maka kondisi ekonomi akan semakin berdarah-darah.
Baca juga: Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Pemerintah, KSPI Ancam Gerakkan Pekerja Mogok Kerja Tiga Hari
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.