Bantuan Sosial

Terjawab Kapan BSU Tahap 6 Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Cairkan BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos

Catat Inilah syarat yang harus dibawa saat cairkan BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos, berikut caranya.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
Kolase TribunKaltim.co
Ilustrasi uang dan kantor pos. Catat Inilah syarat yang harus dibawa saat cairkan BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos, berikut caranya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Catat Inilah syarat yang harus dibawa saat cairkan BSU Rp 600 ribu di Kantor Pos, berikut caranya.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 6 dijadwalkan cair minggu depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI Jamsostek) Kemenaker, Indah Anggoro Putri.

"Minggu depan paling cepat (penyaluran subsidi gaji tahap 6)," ujar Indah, Selasa (18/10/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: BSU 2022 CAIR LAGI! CEK NIK KTP Lewat Login Link Kemnaker/bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Penerima BLT

Baca juga: TERJAWAB Penyebab BSU Tidak Kunjung Cair, Kapan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 7 Disalurkan?

Putri mengatakan, anggaran untuk penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia masih dalam proses perhitungan.

Untuk saat ini, anggaran untuk penyaluran BSU via Kantor Pos masih dianggap kurang.

"Di anggaran saya cuma Rp 20 miliar ready, tapi faktanya banyak yang enggak punya rekening Himbara. Jadi harus disalurkan lewat Kantor Pos. Butuh sekitar Rp 35 miliar, kurang Rp 15 miliar, masih kita proses 2-3 hari ini. Saat ini, anggaran masih proses," katanya.

Untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, masyarakat harus memastikan status notifikasi di laman Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Apabila sudah tertulis notifikasi tersebut, Anda bisa datang langsung ke Kantor Pos terdekat.

Baca juga: KLIK https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/bsu.kemnaker.go.id! BSU 2022 Tahap 5/6/7 Kapan Cair Lagi?

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, dikutip dari Kompas.com, (14/10/2022).

Adapun syarat mencairkan BSU di Kantor Pos yakni:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot notifikasi "BSU Anda Telah Disalurkan".

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, jika tidak bisa melampirkan tangkapan layar tersebut, masyarakat bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved