Berita Kukar Terkini
BUMDes di Kukar Bakal Kebagian 10 Persen dari Pajak Sarang Burung Walet
Badan Usaha Milik Desa alias BUMDes di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bakal ketiban rezeki. Pemerintah Kabupaten Kukar berencana membagi pendapa
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
DOK/TRIBUNKALTIM.CO
Ilustrasi usaha sarang burung walet di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). DOK/TRIBUNKALTIM.CO
Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Perda yang diterapkan ini sudah memberi keleluasaan, memberikan kewenangan kepada pembudidaya untuk membayar dan melaporkan sendiri penghasilan yang didapatkan dari sarang burung walet tersebut.
Dengan catatan, persentase pajak yang harus dibayarkan 10 persen dari penghasilan yang didapatkan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.