Berita Nasional Terkini
Terjawab Apa Itu P1 P2 P3 dalam PPPK 2022, Cara Daftar SIM PKB dan Prioritas P3K Guru dan Non-Guru
Terjawab apa itu P1 P2 P3 dalam PPPK 2022, cara daftar SIM PKB dan prioritas PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2022.
1. Pertama, tenaga honorer yang telah berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.
2. Kedua, tenaga honorer yang telah berstatus sebagai pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
3. Ketiga, tenaga honorer yang mekanisme pembayaran gajinya menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
4. Keempat, tenaga honorer yang telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja serta telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Kelima, tenaga honorer yang telah berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
6. Keenam, tenaga honorer yang masih aktif bekerja pada saat pendataan pegawai non ASN.
Cara membuat akun SSCASN
1. Pertama pelamar PPPK 2022 membuka website sscasn.bkn.go.id.
2. Kedua, pelamar melakukan registrasi dengan mengklik registrasi.
3. Ketiga, masukkan NIK, nomor KK, nama lengkap tanpa gelar, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor hp, password kemudian pilih pertanyaan pengaman, dan isi jawaban pengaman.
Baca juga: PENDAFTARAN PPPK Guru 2022! Terjawab Kategori Honorer yang Bisa Ikut Tes dan Syarat Daftar di SSCASN
4. Keempat, pelamar wajib untuk mengunggah hasil scan KTP dan swafoto.
5. Kelima, masukkan kode CAPTCHA.
6. Keenam, pelamar mensubmit data dengan mengklik submit.
7. Ketujuh, pelamar masuk ke website sscasn.bkn.go.id/daftar/login.
8. Kedelapan, pelamar wajib melengkapi data pribadi yang masih kosong.