Berita Nasional Terkini
Terjawab Apa Itu P1 P2 P3 dalam PPPK 2022, Cara Daftar SIM PKB dan Prioritas P3K Guru dan Non-Guru
Terjawab apa itu P1 P2 P3 dalam PPPK 2022, cara daftar SIM PKB dan prioritas PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab apa itu P1 P2 P3 dalam PPPK 2022, cara daftar SIM PKB dan prioritas PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2022.
Ulasan seputar apa itu P1 P2 P3 dalam PPPK 2022, cara daftar SIM PKB dan prioritas PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2022 sedang ramai diulas.
Seleksi PPPK 2022 akan lebih fokus pada rekrutmen guru honorer dan tenaga kesehatan.
Pada Jabatan Fungsional guru, ada 2 kategori pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Baca juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022, Syarat Pendaftaran PPPK Guru, Cek Link Pendaftaran Resmi
Menurut Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah pada tahun 2022 yang mana pelamar yang dapat melamar seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah untuk tahun 2022 terdiri dari kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Untuk pelamar prioritas tersebut secara rinci yakni terdiri dari 3 kategori yakni P1, P2, dan P3.
Untuk pelamar P1 yakni merupakan pelamar prioritas 1 yang mana pada pelaksanaanya kategori guru honorer yang termasuk dalam pelamar P1 yakni sebagai berikut:
1. Guru honorer kategori 2 atau THK-2 yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2021.
2. Guru honorer non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2021.
3. Guru honorer yang berasal dari lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2021.
4. Guru honorer swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2021.
Sedangkan untuk pelamar P2 yakni merupakan pelamar prioritas 2 sehingga dalam hal ini yang termasuk P2 yakni guru honorer THK-2.
Selanjutnya untuk pelamar P3 merupakan pelamar prioritas 3 yang mana pada pelamar P3 ini yakni kategori guru honorer non-ASN yang telah mengabdi di sekolah negeri dan telah terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
Sedangkan bagi lulusan PPG, akan masuk dalam pelamar umum dengan syarat hanya lulusan PPG yang telah terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Baca juga: Informasi Pendaftaran PPPK 2022, Berikut Link, Nilai Ambang Batas hingga Jadwal Pendaftarannya
Selain itu, sebelum pelamar akan mengikuti seleksi PPPK 2022 maka bagi tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintahan wajib untuk melakukan pendataan non ASN terlebih dahulu yang mana untuk tenaga honorer yang dapat melakukan pendataan yakni diantaranya:
1. Pertama, tenaga honorer yang telah berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.
2. Kedua, tenaga honorer yang telah berstatus sebagai pegawai Non-ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
3. Ketiga, tenaga honorer yang mekanisme pembayaran gajinya menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
4. Keempat, tenaga honorer yang telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja serta telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Kelima, tenaga honorer yang telah berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
6. Keenam, tenaga honorer yang masih aktif bekerja pada saat pendataan pegawai non ASN.
Cara membuat akun SSCASN
1. Pertama pelamar PPPK 2022 membuka website sscasn.bkn.go.id.
2. Kedua, pelamar melakukan registrasi dengan mengklik registrasi.
3. Ketiga, masukkan NIK, nomor KK, nama lengkap tanpa gelar, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor hp, password kemudian pilih pertanyaan pengaman, dan isi jawaban pengaman.
Baca juga: PENDAFTARAN PPPK Guru 2022! Terjawab Kategori Honorer yang Bisa Ikut Tes dan Syarat Daftar di SSCASN
4. Keempat, pelamar wajib untuk mengunggah hasil scan KTP dan swafoto.
5. Kelima, masukkan kode CAPTCHA.
6. Keenam, pelamar mensubmit data dengan mengklik submit.
7. Ketujuh, pelamar masuk ke website sscasn.bkn.go.id/daftar/login.
8. Kedelapan, pelamar wajib melengkapi data pribadi yang masih kosong.
9. Kesembilan, pelamar memilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan serta jabatan.
10. Kesepuluh, pelamar wajib melakukan upload dokumen dan cek resume.
11. Kesebelas, pelamar wajib untuk melakukan cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
Cara Daftar SIMPKB GTK Kemendikbud
Bagi peserta yang memenuhi kriteria dan berencana mengikuti seleksi PPPK 2022 Guru tahap II dapat mulai mempersiapkan diri dari sekarang.
Salah satunya dengan menerima pelatihan seleksi kompetensi PPPK 2022 Guru 2021 menggunakan SIMPKB.
Apa itu SIMPKB? Pelatihan dan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan (GTK) dapat diakses dengan menggunakan akun SIMPKB.
SIMPKB sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan.
Melansir laman resminya, SIMPKB merupakan sistem pengolahan data dan pusat pengaturan layanan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi GTK.
Selain pelatihan untuk PPPK 2022 Guru 2021, ada sejumlah program pengembangan keprofesian yang bisa diakses menggunakan SIMPKB.
Program-program tersebut termasuk e-learning, program Guru Penggerak, hingga praktik latihan dosen dan guru.
Cara Membuat Akun SIMPKB Untuk bisa memiliki akun SIMPKB, GTK diharuskan sudah memiliki nomor Uji Kompetensi Guru (UKG).
Nomor UKG hanya bisa diperoleh apabila guru telah terdaftar secara aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pastikan bahwa Dapodik Sekolah telah tersinkronisasi dengan Dapodik Pusat. Apabila belum, maka GTK dapat menghubungi operator Dapodik Pusat melalui Dapodik Sekolah untuk menerima akun SIMPKB dalam 2 x 24 jam.
Akun tersebut harus diaktifkan untuk bisa memperoleh nomor UKG.
Berikut langkah-langkahnya:
- Terima akun SIMPKB dari Dapodik Aktivasi akun SIMPKB melalui laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id
- Masukkan nama, provinsi, dan kota, kemudian klik tombol "Cari GTK"
- Gulir kebawah laman untuk menemukan nomor UKG.
- Setelah berhasil menemukan nomor UKG, maka guru sudah bisa membuat akun SIMPKB untuk mengakses berbagai pelatihan dan program pengembangan keprofesian.
Berikut langkah-langkahnya:
- Melalui browser buka laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
- Klik "Registrasi Akun GTK."
- Lengkapi data berupa nomor peserta UKG dan tanggal lahir.
- Centang penyataan "Saya bukan robot."
- Klik "Register."
- Lakukan konfirmasi registrasi akun dengan klik "Setujui dan Cetak."
- Cetak dokumen pemberitahuan Akses Layanan dengan klik "Save," Simpan, atau tombol berwarna biru sesuai dengan pengaturan di browser.
- Akun SIMPKB siap digunakan.
Kepastian tentang Seleksi CPNS dan PPPK 2022 telah disampaikan secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB )
Bahkan MenPAN-RB ad interim, Mahfud MD secara detail telah menyampaikan Formasi CPNS dan PPPK tahun ini.
Ada 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka dengan perincian
- 758.018 formasi PPPK guru di pemerintah daerah
- 184.239 formasi PPPK fungsional Non Guru
- 45.000 formasi PPPK guru di pemerintah pusat
- 25.554 formasi jabatan teknis lain
- 20.000 formasi jabatan teknis lain
- 3.000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes
- 8.941 formasi CPNS sekolah kedinasan
- 41.376 formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.