Arisan Online Bodong di Samarinda

BREAKING NEWS Perputaran Uang pada Kasus Arisan Online Bodong di Samarinda Mencapai Rp 19 Miliar

Polresta Samarinda akhirnya merilis kasus arisan online (arisol) yang dilakukan oleh Julia Kartika Sari Kamal alias Julia (24), Senin (24/10/2022).

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Pengungkapan kasus arisan online bodong yang dilakukan oleh Julia di Mapolresta Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda akhirnya merilis kasus arisan online (arisol) yang dilakukan oleh Julia Kartika Sari Kamal alias Julia (24), Senin (24/10/2022).

Tidak tanggung-tanggung, polisi menyebut perputaran uang dalam kasus tersebut mencapai Rp 19 miliar.

Jumlah tersebut terungkap saat pihak kepolisian meminta rekening koran atau transaksi yang pernah dilakukan oleh salah satu guru honorer sekolah dasar tersebut.

"Jumlah itu (Rp 19 miliar) adalah uang yang berputar atau pernah masuk ke rekening pelaku dari Mei sampai Oktober (2022) ini," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Baca juga: 2 Titik Lokasi Blusukan Presiden Jokowi di Samarinda Diamankan

Kendati demikian, lanjutnya, sejauh ini baru sekitar 12 korban yang melapor secara resmi ke Mapolresta Samarinda.

"Itu (12 laporan) yang kita rekap dalam 2 laporan. Dengan total kerugian Rp 3 miliar," rincinya.

Oleh sebab itu, saat ini pihaknya masih menelusuri kemana saja aliran uang yang mencapai belasan miliar tersebut.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Arisan Online Bodong yang Seret Oknum Guru, Pelaku Terancam Pasal Pencucian Uang

"Kita masih menyelidiki asetnya apa saja. Meski saat ini sudah ada yang kita sita yang kalau ditotalkan mencapai kurang lebih Rp 300 Juta," ungkapnya.

Adapun modusnya, jelas Kombes Pol Ary Fadly seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa pelaku menawarkan arisan online melalui akun media sosial Facebook miliknya yang bernama Julia Kartika Sari Kamal.

Di mana para calon anggota harus memasukan sejumlah dana yang dijanjikan nantinya akan berlipat ganda dalam waktu hitungan hari.

Baca juga: Oknum Guru di Samarinda Diduga Pakai Uang Korban Arisan Online Bodong, Beli Barang Mewah

"Namun nyatanya setelah jatuh tempo, uang para nasabah tidak pernah kembali," paparnya.

Terkait pasal yang dikenakan bagi Julia, sebutnya, sementara Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal (3) dan (4).

"Motifnya jelas adalah memperkaya diri," pungkasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved