Arisan Online Bodong di Samarinda

Fakta-Fakta Arisan Online Bodong di Samarinda, Ratusan Korban Tertipu dan Untung Miliaran Rupiah

Polresta Samarinda akhirnya merilis kasus arisan online bodong yang dilakukan oleh Julia Kartika Sari Kamal alias Julia (24), Senin (24/10/2022).

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Julia (jilbab ungu) saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda terkait kasus penipuan modus arisan online yang dilakukannya. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Polresta Samarinda akhirnya merilis kasus arisan online bodong yang dilakukan oleh Julia Kartika Sari Kamal alias Julia (24), Senin (24/10/2022).

Tidak tanggung-tanggung, polisi menyebut perputaran uang dalam kasus tersebut mencapai Rp 19 miliar.

Raup Untung Miliaran Rupiah

Jumlah tersebut terungkap saat pihak kepolisian meminta rekening koran atau transaksi yang pernah dilakukan oleh salah satu guru honorer sekolah dasar tersebut.

"Jumlah itu (Rp 19 miliar) adalah uang yang berputar atau pernah masuk ke rekening pelaku dari Mei sampai Oktober (2022) ini," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Kendati demikian, lanjutnya, sejauh ini baru sekitar 12 korban yang melapor secara resmi ke Mapolresta Samarinda.

"Itu (12 laporan) yang kita rekap dalam 2 laporan. Dengan total kerugian Rp 3 miliar," rincinya.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Arisan Online Bodong di Samarinda, tak Berniat Menipu dan Mohon Maaf

Oleh sebab itu, saat ini pihaknya masih menelusuri kemana saja aliran uang yang mencapai belasan miliar tersebut.

"Kita masih menyelidiki asetnya apa saja. Meski saat ini sudah ada yang kita sita yang kalau ditotalkan mencapai kurang lebih Rp 300 Juta," ungkapnya.

Adapun modusnya, jelas Kombes Pol Ary Fadly seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa pelaku menawarkan arisan online melalui akun media sosial Facebook miliknya yang bernama Julia Kartika Sari Kamal.

Di mana para calon anggota harus memasukan sejumlah dana yang dijanjikan nantinya akan berlipat ganda dalam waktu hitungan hari.

"Namun nyatanya setelah jatuh tempo, uang para nasabah tidak pernah kembali," paparnya.

Terkait pasal yang dikenakan bagi Julia, sebutnya, sementara Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal (3) dan (4).

"Motifnya jelas adalah memperkaya diri," pungkasnya.

Baca juga: Buruh jadi Korban Arisan Online Bodong di Samarinda, Berencana Mau Melamar Sang Kekasih

Mengaku Melakukannya Seorang Diri

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved