IKN Nusantara
Meski Dapat Obral Insentif, Calon Investor IKN Nusantara Butuh Kepastian Hukum
Meski dapat obral insentif, calon investor IKN Nusantara butuh kepastian hukum
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
TRIBUNKALTIM.CO - Untuk menarik minat investor menanamkan modal di proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, pemerintah menawarkan berbagai insentif.
Beberapa insentif yang dimaksud yaitu berupa tax holiday (penghapusan pajak) dan super tax deduction (pengurangan pajak) dan juga insentif terkait Hak Guna Bangunan (HGB).
Dilansir dari Kontan, Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan obral insentif bukan satu-satunya pertimbangan investor untuk menanamkan uang di IKN Nusantara.
Lebih dari itu, kondisi makro ekonomi termasuk ancaman resesi global tahun depan, naiknya suku bunga dan selisih kurslah yang menjadi faktor utama investor tertarik dalam suatu proyek.
Selanjutnya, menurut Bhima meski sudah ada Undang-Undang tentang IKN, investor juga akan mempertimbangkan kepastian hukum pasca pemilu dengan alasan kondisi resesi dan pelebaran defisit fiskal bisa saja Presiden terpilih 2024 menerbitkan Perpu untuk tunda sementara IKN.
"Risiko politik punya beban besar bagi pengusaha apalagi investasi yang dibutuhkan berorientasi jangka panjang," jelas Bhima, Senin (24/10).
Selain itu, faktor imbal hasil diproyek IKN karena rencana awal adalah pemindahan ibu kota pemerintahan bukan kawasan industri atau kawasan komersial.
Hal ini menurutnya juga cukup menentukan minat investor dalam berinvestasi di IKN.
"Bicara soal internal rate of return (IRR) tentu investor belajar soal imbal hasil beberapa proyek infrastruktur komersial seperti bandara dan jalan tol yang rendah, apalagi IKN pusat pemerintahan bukan bisnis," jelas Bhima.
Sebelumnya, Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP), di mana terdapat serangkaian insentif bagi para investor.
Insentif yang disediakan ialah proses perizinan usaha dan izin kerja yang lebih sederhana, serta berbagai insentif fiskal.
Tak hanya itu, Otoritas IKN juga sedang menyiapkan pembentukan badan usaha yang berada di bawah Otorita IKN.
Pembentukan Badan Usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dalam berusaha di Nusantara, dan mengakselerasi transaksi B2B dengan dunia usaha.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan pandangannya mengenai Ibu Kota Nusantara (IKN) di hadapan para investor.
Menurut Jokowi, IKN Nusantara merupakan wujud perubahan peradaban Indonesia dengan menghadirkan konsep pembangunan Indonesiasentris.
Terkait dengan hal itu, Jokowi mengatakan, Nusantara adalah masa depan Indonesia yang mampu terwujud dengan adanya upaya bersama dari seluruh pihak, termasuk para investor.
Untuk itu, pemerintah Indonesia membuka peluang bagi para investor untuk turut serta mewujudkan transformasi peradaban Indonesia.
Bahkan, dalam kesempatan tersebut, Jokowi mempersilakan para investor untuk memilih menanamkan modalnya di sektor manapun.
Hal tersebut, kata Presiden, merupakan kesempatan emas yang tidak akan terulang lagi.
“Di financial center, di kawasan healthcare center, di kawasan education center, di housing area, di tourism area, silakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jokowi menuturkan, pemindahan ibu kota ke IKN telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Untuk itu, Presiden meminta para investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di IKN.
“Payung hukumnya sudah jelas yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Itu sudah disetujui 93 persen dari fraksi-fraksi yg ada di DPR.
Loh kurang apa lagi? Kalau ada yang masih kurang yakin, nanti sampaikan.
Jadi sekali lagi, sudah tidak perlu lagi untuk dipertanyakan,” kata Presiden. (*)