PPPK 2022
Jangan Lewatkan Pantau Laman gurupppk.kemdikbud.go.id, Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka Hari Ini
Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2022 akan diumumkan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau laman masing-masing instansi.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah S1 atau D4 sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
Baca juga: Terjawab Apa Itu P1 P2 P3 dalam PPPK 2022, Cara Daftar SIM PKB dan Prioritas P3K Guru dan Non-Guru
8. Surat keterangan berkelakuan baik;
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.