Breaking News

Berita Nasional Terkini

Apa Itu Putusan Sela pada Sidang Ferdy Sambo dkk? Eksepsi Terdakwa Ditolak Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, membacakan hasil putusan sela, Rabu (26/10/2022), pada sidang Ferdy Sambo dkk.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. 

putusan sela dimaksud juga bukanlah merupakan putusan final, dimana putusan sela ini berlaku sampai dengan adanya putusan lain yang lebih mengikat.

Dikutip dari Wikipedia, dalam putusan sela terdapat beberapa jenis di antaranya sebagai berikut:

  • Putusan preparatoir

Putusan preparatoir adalah proses pemeriksaan berjalan dan langsung sesuai kebijakan dengan memperhitungkan tenggang pemunduran persidangan oleh hakim di mana tanpa lebih dahulu ditentukan tahap-tahapnya pada suatu putusan sela.

Tujuan putusan preparatoir berupa persiapan jalannya pemeriksaan.

Baca juga: TERBARU! INILAH Jumlah Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga Kronologi Kasus Brigadir Joshua

Baca juga: Hasil Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Eksepsi Ditolak Jaksa Sambo dan Putri Candrawathi Tetap di Tahan

  • Putusan interlocutoir

Menurut pendapat Soepomo di mana seringkali dalam Pengadilan Negeri dalam menjatuhkan putusan Interlocutoir pada saat pemeriksaan tengah berlangsung.

Putusan ini adalah bentuk khusus putusan sela dengan berisi bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim.

  • Putusan insidentil

Putusan Insidentil adalah putusan sela dalam kaitan langsung dengan gugatan insidentil atau berkaitan dengan penyitaan dengan membebankan pemberian uang jaminan dari pemohon sita, agar sita dapat dilaksanakan, di mana disebut dengan coutio judicatum solvi.

Terdapat dua bentuk Putusan Insidentil di antaranya:

Baca juga: Kamaruddin Bongkar Kondisi Asli dan Rahasia Gelap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kerap Party

- Putusan Insidentil dalam gugatan intervensi

- Putusan insidentil dalam pemberian jaminan atas pelaksanaan sita jaminan.

  • Putusan provisi

Putusan Provisi diatur pada Pasal 180 HIR, Pasal 191 RBG, yaitu keputusan bersifat sementara dengan berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara yang dijatuhkan.

Sehingga Putusan Provisi tidak diperbolehkan mengenai pokok perkara yang dijatuhkan melainkan hanya terbatas terkait tindakan sementara berupa larangan melanjutkan suatu kegiatan.

Kasus Ferdy Sambo

Dalam kasus Ferdy Sambo CS, keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah akan menerima nota keberatan para terdakwa, atau menolak dan melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Dikutip dari Kompas.com disebutkan, hakim harus menyampaikan putusan sela karena keempat terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) setelah mendengar pembacaan surat dakwaan masing-masing.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved