Berita Nasional Terkini

Apa Itu Putusan Sela pada Sidang Ferdy Sambo dkk? Eksepsi Terdakwa Ditolak Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, membacakan hasil putusan sela, Rabu (26/10/2022), pada sidang Ferdy Sambo dkk.

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. 

"Maka patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan terdakwa untuk dikesampingkan," ujar Jaksa.

Sementara itu, Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah tak mau berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini. Dia hanya menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela itu.

"Apapun hasilnya, Kami percayakan pada Majelis Hakim. Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," tuturnya.

Di sisi lain, Febri mengatakan kedepannya pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.

"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," ucapnya.

Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo Cs hari ini:

1. Perkara pembunuhan berencana

- Sidang terdakwa Kuat Maruf dengan agenda putusan sela.

- Sidang terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan agenda putusan sela.

- Sidang terdakwa Putri Candrawathi dengan agenda putusan sela.

- Sidang terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda putusan sela.

2. Perkara obstruction of justice

- Sidang terdakwa AKP Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan saksi.

- Sidang terdakwa Kompol Chuck Putranto dengan agenda pembacaan eksepsi.

- Sidang terdakwa Kompol Baiquni Wibowo dengan agenda pembacaan eksepsi. (*)

Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved