Berita Nasional Terkini

RESMI! LINK Pendaftaran PPPK 2022 sscasn.bkn.go.id dan bukan SSCN, Cek Batas Akhir Pendataan Non ASN

Inilah link pendaftaran PPPK 2022 adalah sscasn.bkn.go.id dan bukan sscn.bkn.go.id, cek juga batas akhir pendataan non ASN.

Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar
PPPK 2022 - Inilah link pendaftaran PPPK 2022 adalah sscasn.bkn.go.id dan bukan sscn.bkn.go.id, cek juga batas akhir pendataan non ASN. 

Selanjutnya, pelamar prioritas III atau P3 merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara 6 (enam) semester pada Dapodik.

Selain P1, P2, dan P3, Kemdikbud juga membuka kesempatan bagi pelamar umum yang terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca juga: RESMI! Portal, Cara Daftar PPPK 2022 Via https://sscasn.bkn.go.id Login bukan SSCN dan Kapan Dibuka

Lantas, bagaimana penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar P2 dan P3?

Masih dari laman yang sama, seleksi kompetensi bagi P2 dan P3 akan dilakukan dengan menilai kesesuaian:

1. Kualifikasi akademik;

2. Kompetensi;

3. Kinerja, dan;

4. Pemeriksaan latar belakang (background check).

Mekanisme dan tahapan seleksi PPPK guru 2022 dapat diunduh pada LINK INI>>

Selain itu, simak berkas yang harus disiapkan bagi para calon guru ASN PPPK:

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

- Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved