Berita Nasional Terkini

RESMI! LINK Pendaftaran PPPK 2022 sscasn.bkn.go.id dan bukan SSCN, Cek Batas Akhir Pendataan Non ASN

Inilah link pendaftaran PPPK 2022 adalah sscasn.bkn.go.id dan bukan sscn.bkn.go.id, cek juga batas akhir pendataan non ASN.

Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar
PPPK 2022 - Inilah link pendaftaran PPPK 2022 adalah sscasn.bkn.go.id dan bukan sscn.bkn.go.id, cek juga batas akhir pendataan non ASN. 

- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

- Saat pendataan non-ASN masih aktif bekerja.

Tahap Pendataan Non ASN

1. Membuat Akun

2. Cetak Kartu Informasi Akun

3. Login dan Mengisi Biodata

4. Mengisi Riwayat Pekerjaan

5. Resume Pendataan Non ASN

6. Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non ASN

Baca juga: Siap-Siap, Pemetaan 60 Ribu ASN yang Pindah ke IKN Nusantara Rampung Pekan Depan

Hal-hal yang Harus Disiapkan:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

- Kartu Keluarga (KK)

- Ijazah

- Pas Foto

- Swafoto/selfie

- Surat Keputusan (SK) Jabatan

- Bukti Pembayaran Gaji

Skema Pendataan Non ASN

Tahap sebelum prafinalisasi

Admin atau operator Instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga nonASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

Tahap prafinalisasi

Instansi akan mengumumkan daftar Tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

Tahap Finalisasi

Instansi akan melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.

Itulah tadi informasi link pendaftaran PPPK 2022 adalah sscasn.bkn.go.id dan bukan sscn.bkn.go.id, cek juga batas akhir pendataan non ASN.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved