Berita Nasional Terkini

RESMI! LINK Pendaftaran PPPK 2022 sscasn.bkn.go.id dan bukan SSCN, Cek Batas Akhir Pendataan Non ASN

Inilah link pendaftaran PPPK 2022 adalah sscasn.bkn.go.id dan bukan sscn.bkn.go.id, cek juga batas akhir pendataan non ASN.

Editor: Doan Pardede
Tribun Jabar
PPPK 2022 - Inilah link pendaftaran PPPK 2022 adalah sscasn.bkn.go.id dan bukan sscn.bkn.go.id, cek juga batas akhir pendataan non ASN. 

- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Info selengkapnya klik LINK INI

Baca juga: TERNYATA Link Pendaftaran PPPK 2022 di Login sscasn.bkn.go.id bukan SSCN, Ini Nasib P3K Guru Tahap 3

Batas Akhir Pendataan Non ASN

Pendataan non ASN hanya sampai 31 Oktober 2022, cek syarat dan tahapan pendataan di sini.

Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan non ASN yang berlangsung hingga 31 Oktober 2022.

Pendataan non ASN merupakan tindak lanjut atas ketentuan pemerintah atas pelarangan pengangkatan tenaga kerja honorer atau sejenisnya.

Mengutip dari bkn.go.id, pendataan ASN mendorong setiap instansi pemerintah untuk mempercepat proses maping, validasi data, dan menyiapkan RoadMap penyelesaian tenaga non-ASN.

Pendataan non ASN dilakukan secara online melalui pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Halaman depan https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
PPPK 2022 - Halaman depan https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Inilah link pendaftaran PPPK 2022 adalah sscasn.bkn.go.id dan bukan sscn.bkn.go.id, cek juga batas akhir pendataan non ASN.(Tangkapan layar https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/)

Syarat pendataan non ASN mengacu Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Inilah syarat-syaratnya:

- Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN

- Termasuk dalam pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah

- Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.

Baca juga: Skenario Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Kaltim, BKN Sebut Asesmen akan Dimulai Tahun Ini

- Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved