Berita Bontang Terkini

Usai Beli Barang Haram, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi Saat di Area Kopkar PKT

Saat digeledah, di badan tersangka ditemukan satu poket sabu 0,31 gram yang disimpan dalam kota rokok

Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES BONTANG
Tersangka Ar (25) yang diamankan di Mako Polres Bontang. Kini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.  

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang berhasil meringkus seorang pemuda tindak kasus penyelagunaan narkoba jenis sabu.

Tersangka Ar (25) diringkus pada, Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 17.10 Wita di kawasan Koperasi Karyawan PT PKT

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, tersangka diamankan saat baru saja membeli narkoba jenis sabu.

Saat digeledah, di badan tersangka ditemukan satu poket sabu 0,31 gram yang disimpan dalam kota rokok.

Baca juga: 8 Tersangka Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Barang Haram di Balikpapan

“Baru selesai beli dari pengedar terus kita tangkap," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Rabu (26/10/2022). 

Selain sabu, polisi juga turut menyita satu unit motor, satu ponsel, dan uang tunai sekitar Rp 100 Ribu.

Kini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Sementara pemasok barang haram tersebut dalam pencarian. Sebab dari informasi tersangka, sabu tersebut hanya dibeli pengedar yang tidak dia kenal.

Baca juga: Nyambi Jual Barang Haram, Karyawan Industri di Bontang Diciduk Polisi Saat Tunggu Pembeli

Tersangka Ar pun terancam dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved