Berita DPRD Kukar
Mengadu ke DPRD Kukar, Perawat di Kutai Kartanegara Cemas soal Status Honorer
Komisi lV menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama tenaga kesehatan honorer dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi lV menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama tenaga kesehatan honorer dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Rapat tersebut dilakukan untuk mengakomodir sejumlah perawat berstatus honorer yang mulai cemas dengan statusnya.
Mereka sudah lama bekerja namun mereka tak kunjung dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), jika dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
“Kami akan melihat aturannya dulu untuk mencari cara membantu kawan-kawan perawat,” ujar Anggota Komisi lV DPRD Kukar, Ahmad Zulfiansyah, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Wabup Kukar Rendi Solihin Tinjau Eks Tanjung, Progers Pembangunan RTH 67 Persen
Untuk memperjuangkan tenaga kesehatan di Kukar, pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar akan mencari solusi yang terbaik.
Apalagi mereka berperan penting sebagai ujung tombak terhadap penanganan kesehatan, baik yang ada di rumah sakit maupun di Puskesmas.
"Tenaga kesehatan ini 60 persen disitu, kalau hilang siapa yang merawat pasien, enggak mungkin cuma dokter. Jadi mereka ini jadi ujung tombak," sebutnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini memiliki sejumlah opsi untuk mengatasi kecemasan para perawat di Kutai Kartanegara.
Baca juga: Dinkes Kukar Tarik Obat Sirup dari Rumah Sakit dan Puskesmas
Salah satunya mengalihkan perawat honorer di Kukar menjadi pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Upahnya dijamin lebih layak.
“Kami berupaya supaya teman-teman perawat tidak disamakan statusnya dengan supir, tukang kebun, atau pekerja outsourcing. Masih banyak celah dan peluang, kami prioritaskan, Insya Allah,” tandasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.