Berita Kukar Terkini
DPRD Kukar Tampung Keluhan Warga Desa Sumber Sari soal Tolak Tambang
Sebagai informasi, Desa Sumber Sari saat ini merupakan salah satu lumbung pangan dan ditetapkan sebagai pengembangan kawasan penanaman padi
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Warga Desa Sumber Sari di Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, mendatangi DPRD Kukar di Tenggarong.
Mereka mengadu dan mengeluhkan aktivitas tambang batu bara di daerahnya.
Tambang tersebut dilaporkan telah mencemari lingkungan hidup di Desa Sumber Sari, Kukar.
Komisi I DPRD Kutai Kartanegara pun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder terkait untuk membahas dampak penambangan di Desa Sumber Sari.
Baca juga: Mengadu ke DPRD Kukar, Perawat di Kukar Cemas soal Status Honorer
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Yohanes Badulele Da Silva, mengatakan, rapat tersebut digelar dalam rangka mencari solusi dan mencegah kegiatan tambang di Desa Sumber Sari.
Dalam rapat tersebut, warga menolak keras kegiatan tambang di desanya. Sebab, bisa mencemari aliran sungai yang berdampak terhadap pertanian maupun kolam ikan.
Pihak DPRD Kukar sudah menampung aspirasi warga, berkali-kali DPRD Kukar coba menanyakan, mereka tatap satu kata.
"Yakni, menolak kegiatan tambang di daerah Sumber Sari," tegas Yohanes, Rabu (26/10/2022).
Berdasarkan informasi dari warga, sambung dia, pertambangan di Desa Sumber Sari beroperasi selama empat bulan, Juli hingga Oktober 2022.
Baca juga: Mampu Tingkatkan PAD, DPRD Kukar Godok Aturan Pajak Sarang Burung Walet
Menurut warga, aktivitas tambang tersebut tak mengantongi izin menggali alias ilegal.
Warga dan pemerintah desa pun disebut belum mengetahui siapa pemilik tambang batu bara.
tersebut dan siapa yang harus bertanggung jawab atas percemaran lingkungan di Desa Sumber Sari.
"Kades mengecek lokasi, ternyata pengusahanya tidak ada. Siapa yang berusaha disitu itu pun sampai dengan hari ini tidak tahu. Ini menjadi problem," sebutnya.
Penolakan kegiatan tambang ini bukan hanya dilakukan warga di tahun ini. Pada tahun 2013 lalu, mereka juga pernah melakukan penolakan kegiatan tambang.
Baca juga: Bapemperda DPRD Kukar Targetkan 25 Raperda Rampung hingga Akhir Tahun 2022
Padahal kegiatan penambangan tersebut berstatus resmi. Kemudian di tahun 2021 dan pada Bulan Juli 2022 lalu, mereka juga telah menolak kegiatan tambang tersebut.