IKN Nusantara
Calon Investor IKN Nusantara Wajib Tahu Skema KPBU, Pendaftaran Tutup 1 November
Calon investor IKN Nusantara wajib tahu skema KPBU, pendaftaran tutup 1 November
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah membuka peluang kerjasama dengan investor yang akan masuk ke Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur.
Pemerintah menyiapkan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha atau yang dikenal dengan istilah KPBU.
Dilansir dari Kompas.com, 18 Oktober 2022 lalu, telah terselenggara forum jajak pasar atau market sounding yang digelar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Forum yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diikuti oleh sekitar 500 investor potensial yang tertarik untuk ikut membangun di IKN Nusantara.
Menindaklanjuti jajak pasar tersebut, pemerintah akan menggelar sosialisasi tentang Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bagi para calon investor IKN Nusantara.
Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe menyampaikan, untuk dapat mengikuti agenda sosialisasi, para calon investor harus melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu.
Baca juga: Hadapi Pembangunan IKN Nusantara, Dinkes PPU Tambah Tempat Tidur RS Pratama Sepaku
Baca juga: Kadin Yakin IKN Nusantara Jadi Kota Berstandard Dunia, Layak Huni dan Berkelanjutan
Masa pendaftaran dibuka mulai 25 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022.
"Calon investor yang berminat untuk mengetahui lebih lanjut skema KPBU dapat melakukan pendaftaran melalui pranala berikut ikn.go.id/KPBUIKN," ujar Dhony dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).
Untuk diketahui, pada forum jajak pasar 18 Oktober lalu, Kepala OIKN Bambang Susantono mengungkapkan bahwa minat investor luar biasa untuk ikut membangun IKN.
"Dapat saya sampaikan pada hari ini, kami telah over-subscribed. Jumlah investor yang menyatakan minat untuk berinvestasi di kawasan ini sudah mencapai 25 kali lebih banyak dari kapasitas yang tersedia," ungkapnya.
Pada tahap awal OIKN akan memprioritaskan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Area utama yang akan dibangun adalah bagian utara dari kawasan ini, seluas 921 hektar.
Untuk menampung tingginya minat investasi, Bambang menjelaskan bahwa peluang investasi masih terbuka di 8 (delapan) zona lain di Nusantara.
Terkait insentif, saat ini pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang memberikan serangkaian insentif investasi bagi para investor termasuk proses perizinan usaha dan izin kerja yang lebih sederhana, dan berbagai insentif fiskal.
Dalam PP tersebut akan diatur fasilitas tax holiday yang skemanya dikategorisasi berdasarkan kegiatan usaha. Contoh fasilitas lain adalah adanya super-tax deduction.
Pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan pembentukan badan usaha yang berada di bawah Otorita IKN.
Pembentukan Badan Usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dalam berusaha di Nusantara, dan mengakselerasi transaksi B2B dengan dunia usaha.
Bambang berharap acara jajak pasar dapat mendorong keterlibatan para investor dari dalam dan luar negeri untuk berpartisipasi membangun IKN Nusantara.