Berita DPRD Bontang
DPRD Bontang Mulai Godok Raperda Pembentukan Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPBD
Komisi III DPRD Bontang mulai membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggu
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Komisi III DPRD Bontang mulai membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Raperda ini merupakan inisiatif BPBD Bontang yang baru mulai dibahas pertama kali bersama Tim Asistensi dan Komisi III pada, Rabu (26/10/2022) kemarin.
Raperda ini dibahas dengan kepentingan agar klasifikasi penanganan BPBD Bontang naik kelas dari B ke A.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik mengaku menyambut baik adanya Raperda tersebut.
Terlebih juga, pemerintah telah mengesahkan Perda Penanggulangan Bencana beberapa waktu lalu sehingga rencana peningkatan kualifikasi BPBD Bontang menjadi kategori A perlu diapresiasi.
Baca juga: DPRD Bontang Pantau Progres Proyek Fisik Pemkot Jelang Akhir Tahun
"Hanya kota kita yang sudah punya Perda. Makanya BPBD usulkan Raperda ini agar bisa naik kelas. Sehingga perlu disambut baik," ungkap Malik saat dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).
Politisi PKS ini mengungkapkan, nantinya jika Raperda ini telah disahkan maka akan lakukan penyesuaian perangkat dalam OPD tersebut, termasuk di dalamnya penambahan sumber daya personalia.
"Makanya waktu rapat itu ada tim asistensi dengan perangkat lengkap. Ada Ortal, BKPSDM, BPKAD, Hukum dan Bapelitbang," ujarnya.
Raperda tentang Pembentukan Tugas, Organisasi dan Tata Kerja BPBD Bontang ini mencakup sebanyak 32 Bab.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Bontang Tawarkan Solusi untuk Atasi Masalah Pengunjung di MPP
Di perkirakan Raperda akan selesai pada akhir tahun 2022.
“Semoga rampung sesuai target dan spesifikasi layanan BPBD kita naik kelas A secepatnya,” tuturnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.