Berita Kaltara Terkini

Dua Wanita di Tarakan Ditangkap Saat Simpan Sabu Hampir 1 Kg

Satresnarkoba Polres Tarakan pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 02.30 WITA berhasil mengungkap nyaris 1 kg narkoba jenis sabu

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Satresnarkoba Polres Tarakan pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 02.30 WITA berhasil mengungkap nyaris 1 kg narkoba jenis sabu 

TRIBUNKALTIM.CO- Satresnarkoba Polres Tarakan pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 02.30 WITA berhasil mengungkap nyaris 1 kg narkoba jenis sabu.

Selain mengamankan 981,43 gram  sabu, polisi juga mengamankan tiga pelaku termasuk dua perempuan yang berperan dalam mengirim sabu keluar Tarakan

Pertama, pelaku berinisial TR (20), kemudian ANA (18) dan MR (47).

Ketiganya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Ada tiga TKP lokasi pengamanan masing-masing pelaku.

Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu 2 Gram, Warga Sepaku Penajam Paser Utara Ditangkap Polisi

Baca juga: Amankan 110,76 Gram 3 Paket Sabu, Polresta Balikpapan Ringkus Seorang Pengedar Narkoba

Baca juga: Biasa Diupah Rp 200 Ribu, Kurir Sabu di Balikpapan Dibekuk Polisi

Pertama di Jalan Anggrek RT 11 Kelurahan Karang Anyar, kedua di Jalan Gunung Semeru RT 2 Kelurahan Kampung Enam dan ketiga, Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal RT 14.

Ini disampaikan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H, dalam rilis persnya didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Dien Fahrur Romhadoni bersama awak media, Jumat (28/10/2022).

Kronologisnya dikatakan Kapolres Tarakan, pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 02.00 WITA, personel opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Gunung Semeru RT 2 Kelurahan Kampung Enam sering digunakan atau dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Personel menuju ke lokasi dan sampai ke daerah tersebut,personel mencurigai ada satu kendaraan Toyota Agya berwarna putih bernopol KU 1762 GF sedang melintas di Jalan Gunung Semeru dan setelah diikuti, sampailah di daerah Kampung Bugis RT 11 Kelurahan Karang Anyar,” ungkap Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia didampingi, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPDA Dien Fahrur Romadhoni.

Di dalam mobil tersebut ada TR dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik bening berisi 37,94 gram diduga adalah narkotika jenis sabu-sabu disimpan dalam kotak handphone di dalam mobil.

Selanjutnya dikatakan Kapolres Tarakan, setelah dilakukan interogasi, TR mengakui mendapat barang tersebut dari ANA.

Kemudian dilakukan pengejaran terhadap ANA dan pukul 03.00 WITA, ditemukan di Jalan Gunung Selatan berada di halaman parkir salah satu tempat hiburan malam (THM) di Gunung Selatan Kelurahan Kampung Satu Skip.

“Kemudian ANA dibawa ke tempat tinggalnya yang berada di Gunung Semeru RT 2 Kelurahan Kampung Enam. Dan setelah digeledah, di rumah tersebut ditemukan satu bungkus plastic bening diduga berisi sabu-sabu seberat 943,49 gram di dalam lemari pakaian dibungkus tas belanja bertuliskan Planet Surf warna hitam,” ungkap Kapolres Tarakan.

Setelah diinterogasi, ANK mengaku mendapat dari MR dan sekitar pukul 05.30 WITA dilakukan penangkapan terhadap MR di Binalatung RT 14 Kelurahan Pantai Amal Kota Tarakan.

Dari hasil pengembangan total BB diduga narkotika jenis sabu yang diperoleh total 981,43 gram sabu dari tiga pelaku yang diduga terlibat dalam proses pengedarannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved