Berita Kubar Terkini

2 Pria Kampung Dingin Kutai Barat Diamankan Polisi, Diduga Edarkan Barang Haram

Selain itu, ada 3 (tiga) buah potongan tissu warna putih dan dan saat 1 (satu) buah bungkusan warna putih yang bertuliskan (AS) Kubar

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
HO/POLRES KUBAR
Dua pria paru baya diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Barat karena diduga terlibat kasus peredaran barang haram atau narkotika jenis sabu di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Terbaru, Satresnarkoba Polres Kubar kembali meringkus dua pria paruh baya yang terlibat kasus penyalahgunaan, pengedaran barang haram atau narkoba.

Dua pria itu masing-masing berinisial AS (42) dan P (41). Kedunya berperan sebagai pengedar barang haram di wilayah Kutai Barat.

Keduanya diamankan di wilayah Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa Kutai Barat pada Jumat (28/10/2022).

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti barang haram. 

Baca juga: 5 Oknum Polisi yang Diduga Ikut Edarkan Barang Haram, Terbaru Kapolsek Kompol Kasranto Dicopot

Yakni berupa narkoba jenis sabu yang dikemas dalam bentuk kotak dan masing-masing bertuliskan nama kedua tersangka. 

Pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 sekira jam 02.30 Wita, di pinggir jalan Trans Kaltim Kampung Dingin Kecamatan Muara Lawa Kutai Barat.

Pada awalnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kasat Resnarkoba," pada Minggu (30/10/2022).

Baca juga: Kepergok Bawa Barang Haram, Petani di Marangkayu Bontang Diciduk Polisi

Selanjutnya kata dia pegugas langsung melakukan penyelidikan dan didapati 1 (satu) kotak masker yang bertuliskan (AS) Kubar Simpang Kalteng yang terbungkus plastik kresek warna merah.

Dan setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) Buah bungkusan warna putih yang bertuliskan (AS) Kubar yang dilapisi dengan potongan plastik warna bening.

Selain itu, ada 3 (tiga) buah potongan tissu warna putih dan dan saat 1 (satu) buah bungkusan warna putih yang bertuliskan (AS) Kubar.

Di dalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna bening.

Baca juga: Remaja 18 Tahun di Samarinda Jual Ganja, Pesan Barang Haram dari Sumatera

Saat dipertanyakan kepemilikannya, AS mengakui bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang berinisial (A) di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

"Selanjutnya (AS) dan (P) bersama Barang Bukti di amankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat guna proses penyidikan lebih lanjut," bebernya. 

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka terncam hukuman pidana penjara di atas lima tahun atau maksimal hukuman mati sesuai undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved