Berita Nasional Terkini

LINK SSCASN dan gurupppk.kemdikbud.go.id untuk Info Pendaftaran PPPK 2022 Guru, Kabar Pelamar Umum?

Ini link SSCASN sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id untuk info Pendaftaran PPPK 2022 Guru, seperti apa kabar pelamar umum?

Editor: Doan Pardede
https://sscasn.bkn.go.id/
PPPK 2022 - Laman https://sscasn.bkn.go.id/. Inilah link SSCASN sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id untuk info Pendaftaran PPPK 2022 Guru, seperti apa kabar pelamar umum? 

Syarat tambahan untuk penyandang disabilitas

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cara Daftar PPPK Guru Login sscasn.bkn.go.id, Cek Nilai Ambang Batas Soal PPPK 2022

Kategori pelamar PPPK Guru 2022

1. Pelamar prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas, antara lain sebagai berikut:

a. Pelamar prioritas I Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

- Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021. Baca juga: PPPK Dibuka Akhir September, Ini 3 Prioritas Pelamar Guru

b. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

c. Pelamar Prioritas III Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

2. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri atas: Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Kumpulan Soal IPA Tes PPPK Guru SD

Ketentuan seleksi PPPK 2022

Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan.

Ketentuan seleksi pelaksanaan pengadaan PPPK untuk JF Guru sebagai berikut:

1. Pelamar prioritas I menggunakan kelulusan hasil seleksi tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota penetapan kebutuhan PPPK JF Guru.

2. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah penempatan pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian bagi pelamar prioritas II dan prioritas III. Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari THK-II dan guru non-ASN yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain.

3. Apabila masih tersedia kuota penetapan kebutuhan PPPK JF untuk Guru setelah seleksi kompetensi melalui penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka selanjutnya dilaksanakan seleksi CAT-UNBK bagi pelamar umum.

Seleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yang belum ditempatkan di tempat tugasnya dan di sekolah lain. 

Itulah tadi ulasan link SSCASN sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id untuk info Pendaftaran PPPK 2022 Guru,  kabar pelamar umum PPPK 2022.

Berita Nasional Terkini Lainnya

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved