Berita Nasional Terkini
Para Pekerja Ferdy Sambo Diminta Jujur di Sidang Bharada E, Pengacara: Dapat Dipidana Jika Berbohong
Salah satu saksi yang akan memberikan keterangannya adalah Damson security Ferdy Sambo yang pernah sebut Brigadir J suka dugem.
Editor:
Ikbal Nurkarim
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E akan kembali melakukan sidang lanjutan hari ini.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Baca juga: TERJAWAB Alasan Bharada E Tak Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(*)
Baca Berita Nasional Terkini Lainnya