Berita DPRD Bontang

Komisi I DPRD Bontang Target 3 Raperda Inisiatif Rampung Pertengahan Desember Nanti

Komisi I DPRD Bontang menargetkan 3 Raperda inisiatif yang diusulkan 2022 ini rampung pertengahan Desember nanti

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris.TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Komisi I DPRD Bontang menargetkan 3 Raperda inisiatif yang diusulkan 2022 ini rampung pertengahan Desember nanti.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris saat usai gelar rapat kerja, Selasa (1/11/2022).

Agus Haris mengatakan pihaknya optimisi bisa menyelesaikan semua Raperda inisiatif terselesaikan tepat waktu.

Pasalnya tahun ini, komisi I hanya mengusulkan 3 Raperda. Sementara satu Raperda saat ini telah selesai dibahas.

“Raperda Penanggulangan Kemiskinan sudah selesai. Tinggal konsultasi publik dan harmonisasi saja. Jadi sisa dua Perda lagi akan kita selesaikan,” ujarnya.

Baca juga: Komisi I DPRD Bontang Rampungkan Pembahasan Raperda Kemiskinan

Baca juga: DPRD Bontang Fasilitasi Perselisahan Kerja Antara PT WIKA dengan KJS

Baca juga: DPRD Bontang Mulai Godok Raperda Pembentukan Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPBD

Dua Raperda yang akan kembali dibahas itu yakni, Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, serta Raperda Ketahanan Keluarga.

Kedua Perda ini telah dibahas untuk beberapa kali pertemuan bersama Tim Asistensi dan OPD terkait.

Untuk menyelesaikan dua Raperda ini tak lagi membutuhkan waktu panjang.

Sehingga pihaknya optimisi bisa dirampung paling lambat pertengahan Desember nanti.

“Sudah beberapa kali kok kita bahas. Jadi paling ada beberapa point lagi kita bahas habis itu kelar,” terangnya.

Dijelaskan Abdul Haris, Raperda narkotika itu mengatur mengenai penanganan penyalahgunaan narkoba di lingkup pegawai Pemkot Bontang.

Pasalnya beberapa tahun terakhir, banyak pegawai di lingkup pemerintahan terjerat kasus narkoba. Mulai dari pegawai tenaga kontrak daerah (TKD) hingga ketingkat Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam perda Narkotika itu juga tinggal membahas terkait sanksi administrasi bagi pegawai yang terjerat narkoba.

Baca juga: DPRD Bontang Getol Dorong Pembukaan Rute Kapal Bontang-Mamuju di Lok Tuan

Karena sajauh ini, pihaknya merasa tidak ada regulasi di daerah yang mengatur sanksi administrasi terhadap pegawai yang terseret kasus narkoba.

“Jadi soal sanksi itu akan coba kita masukan dalam perda. Tapi ya perlu penyesuaian dan pertimbangan agar tidak melanggar aturan yang lebih tinggi,” bebernya.

Terkahir Abdul Haris menjelaskan progres pembahasan Raperda Ketahanan Keluarga.

Raperda ini sempat molor dibahas lantaran meteri pembahasan belum diselesaikan Tim Asistensi bersama OPD terkait.

“Ini sempat molor. Tapi kita usahakan bisa lebih cepat,” tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved