Berita Nasional Terkini

Siaran TV Analog Berakhir Hari Ini 2 November 2022, Penghentian Tahap Awal di 182 Kabupaten/Kota

Jika mengacu pada jadwal Kementerian Kominfo, kebijakan penghentian siaran TV analog tersebut berlaku pada Rabu (2/11/2022).

Editor: Heriani AM
Kompas.com
Ilustrasi TV digital - Penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) tidak hanya menyangkut perubahan dari aspek teknologi penyiaran, tetapi juga menyangkut cara pandang, sikap, perilaku, budaya serta aspek lain agar menjadi lebih adaptif dalam merespon perubahan. 

Dengan demikian, 514 kabupaten dan kota di Indonesia akan bermigrasi ke siaran tv digital.

Cara Cek Wilayah Penghentian Siaran TV Analog

Untuk mengetahui apakah wilayah kabupaten atau kota kamu mengalami penghentian tv analog, bisa mengunjungi laman resmi Siaran Digital Kominfo.

Berikut langkah-langkahnya.

- Kunjungi situs Siaran Digital Kominfo atau klik link https://siarandigital.kominfo.go.id/

- Pada bagian atas, klik “Jadwal ASO”.

- Nama kabupaten atau kota yang akan tertera di daftar tersebut.

- Kamu juga bisa menggunakan kolom pencarian di laman tersebut dengan mengetikkan nama wilayah yang dicari.

Baca juga: Cara Memasang STB (Set Top Box) di TV Analog agar Bisa Mendapatkan Siaran TV Digital

Pembagian STB Gratis di Jabodetabek

Untuk mendukung suksesnya migrasi tv analog ke digital di Jabodetabek, Kominfo telah mendistribusikan set top box (STB) secara gratis ke rumah tangga miskin.

Per 25 Oktober 2022, distribusi STB gratis di Jabodetabek telah mencapai 98,44 persen dari rasio 359.617 unit.

Tak hanya Kominfo, penyelenggara multipleksing atau TV swasta juga menyediakan 112.484 STB untuk rumah tangga miskin di Jabodetabek.

(*)

Berita soal TV Analog
Berita Nasional Terkini
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved