Berita Nasional Terkini

Mulai Endus Keberadaan Harun Masiku, KPK: Kami Masih cari Bukti Pendukung

Keberadaan Harun Masiku, buronan dalam kasus penyuapan mulai diendus Komisi pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Samir Paturusi
KPU
Keberadaan Harun Masiku, buronan dalam kasus penyuapan mulai diendus Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNKALTIM.CO- Keberadaan Harun Masiku, buronan dalam kasus penyuapan mulai diendus Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

Harun tercatat sebagai buronan KPK tertanggal 29 Januari 2020 sebab kasus penyuapan.

Bukan hanya itu, Interpol mengeluarkan red notice dan memasukkan Harun sebagai daftar buronan internasional sejak 30 Juli 2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya sedang memastikan info dimaksud.

Kami sudah ada info hanya tinggal ya paling tidak kita mau cari pendukung-pendukung lain.

Apakah betul info itu layak dipercaya atau tidak. Jadi kami memang tidak tinggal diam," kata Karyoto dalam pesan tertulis, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Respon Mengejutkan Firli Bahuri Saat Ditanya Upaya KPK Memburu Harun Masiku

Baca juga: Novel Baswedan Bongkar Alasan Timnya Dulu Gagal Bekuk Harun Masiku, Firli Tak Bela

Baca juga: Siap Bantu KPK Temukan Harun Masiku, Novel Baswedan: Saya Yakin Tidak Perlu Waktu Lama Bisa Nangkap

Hanya saja, Karyoto tidak menjelaskan secara rinci soal keberadaan Harun Masiku.

Dia ingin memastikan bahwa KPK tidak tinggal diam dalam memburu buronan, termasuk Harun Masiku.

"Tentunya memang kami tidak tinggal diam," kata dia.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku secara resmi telah menjadi buron KPK selama 2 tahun 8 bulan sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 8 Januari 2020.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Empat orang ini adalah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawasan Pemilu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Bahkan, terkini, Harun Masiku tidak hanya menjadi buron di Indonesia, tetapi juga buronan internasional.

Hal ini diumumkan oleh KPK usai mendapat Interpol mengeluarkan red notice dan memasukkan Harun sebagai daftar buronan internasional sejak 30 Juli 2021.

Harun tercatat sebagai buronan KPK tertanggal 29 Januari 2020 sebab kasus penyuapan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved