Berita Nasional Terkini
2 ART Ferdy Sambo Terancam Pidana, Keterangan Susi dan Kodir Berbelit dan Berubah-ubah
Dua asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo terancam pidana, keterangan Susi dan Kodir berbelit-belit dan berubah-ubah.
TRIBUNKALTIM.CO - 2 asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo terancam pidana, keterangan Susi dan Kodir berbelit-belit dan berubah-ubah.
Sidang kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan terus berlanjut.
Dua ART Ferdy Sambo turut menjadi saksi di dua persidangan tersebut.
Namun pernyataan Susi dan Kodir dinilai berubah-ubah.
Jaksa Penuntut Umum pun mengingatkan bahwa hukuman untuk yang memberikan saksi palsu tidak main-main.
Baca juga: Kasus Sambo Terkini, Viral Video TikTok Aksi Soimah Parodikan ART Susi saat Ditanya Hakim di Sidang
ART Ferdy Sambo, Susi dan Diryanto atau Kodir terancam hukum pidana setelah memberikan keterangan dalam sidang kasus Brigadir J.
Sebelumnya, keterangan Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin (31/11/2022) di PN Jakarta Selatan dinilai berubah-ubah.
Kemudian, pernyataan Kodir dalam sidang perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeli-belit.
Dalam sidang pada Kamis (3/11/2022) kemarin, Kodir menjadi saksi atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Ketika saksi Kodir memberikan keterangan, jaksa menilai, informasi yang disampaikan Kodir di persidangan berbelit-belit dan berbohong.
Baca juga: Kasus Sambo Terkini, Viral Video TikTok Aksi Soimah Parodikan ART Susi saat Ditanya Hakim di Sidang
“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka,” kata jaksa dalam persidangan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (4/11/2022).
Ancaman proses pidana itu, disampaikan jaksa saat Kodir menyampaikan keterangan soal adanya perintah Ferdy Sambo menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Setalan, Ridwan Soplanit.
Namun, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J meninggal akibat pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi, itu pun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” kata jaksa.
Baca juga: Suami Susi, ART Ferdy Sambo Kaget Istrinya Dibentak di Sidang, Anak Malu Sekolah