Berita Nasional Terkini

2 ART Ferdy Sambo Terancam Pidana, Keterangan Susi dan Kodir Berbelit dan Berubah-ubah

Dua asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo terancam pidana, keterangan Susi dan Kodir berbelit-belit dan berubah-ubah.

Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Susi, Ferdy Sambo dan Kodir. Dua ART Ferdy Sambo, Susi dan Kodir didesak dipidana dan jadi tersangka karena keterangan di persidangan berbelit dan ada indikasi berbohong. Dua asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo terancam pidana, keterangan Susi dan Kodir berbelit-belit dan berubah-ubah. 

Yogi yang dimaksud jaksa, ialah Prayogi Iktara Wikaton, ajudan dari Ferdy Sambo.

“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.

“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” ucap jaksa.

Lantas, Kodir tetap menjawab ia diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim.

“Itu kan jelas ini, setelah diketik penyidik, saudara baca enggak BAP mu?” kata jaksa bernada tinggi.

“Baca, Pak,” jawab Kodir.

“Disumpah saudara kan? Hati-hati lho saudara dimakan sumpah,” tutur jaksa.

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi saksi di persidangan. Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi dicecar hakim. Siapa yang melahirkan anak terakhir Ferdy Sambo?
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi saksi di persidangan. Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi dicecar hakim. Siapa yang melahirkan anak terakhir Ferdy Sambo? (Kompas.com/Irfan Kamil)

Setelah itulah, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan permohonan soal proses hukum Kodir.

Sementara itu, ART Ferdy Sambo, Susi juga terancam dipidanakan jika pernyataannya terbukti berbohong.

Baca juga: Alasan Hakim Minta Susi ART Ferdy Sambo Hadir Tiap Sidang, Saksi Skenario Pelecehan

Susi diketahui menjadi saksi dalam sidang terdakwa dugaan pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin (31/11/2022) lalu.

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu, Iman Santosa, memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.

"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Wahyu Iman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Wahyu Iman Santosa menegaskan, semua pihak yang berperkara sedang menggali kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, Susi seolah-olah tidak memikirkan hal tersebut karena keterangannya yang berubah-ubah.

Baca juga: Alasan Hakim Minta Susi ART Ferdy Sambo Hadir Tiap Sidang, Saksi Skenario Pelecehan

Seperti ketika majelis hakim menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved