Berita Kutim Terkini

Pasutri di Muara Wahau Dibekuk Polisi, Diduga Berjualan Barang Haram Area Kutai Timur

Diduga pasangan suami istri di Muara Wahau itu merupakan pelaku pemilik barang haram di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
HO/POLSEK MUARA WAHAU
Pasangan suami istri pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Poros Desa Jakluay RT 004, Kecamatan Muara Wahau, telah diamankan di Polsek Muara Wahau, Kutim, Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polsek Muara Wahau jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur ( Polres Kutim) kembali melakukan penangkapan pasangan suami istri.

Diduga pasangan suami istri di Muara Wahau itu merupakan pelaku pemilik barang haram di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

Dan pasangan suami istri (pasutri) yang terciduk polisi lantaran memiliki barang haram atau narkotika jenis sabu di Kutai Timur

Kapolres Kutai Timur AKBP, Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Muara Wahau, Iptu Satria Yudha Wisnu Raharjo SE mengungkapkan, awal mula pengungkapan kasus barang haram tersebut bermula dari informasi masyarakat di Kutai Timur. 

Baca juga: 5 Oknum Polisi yang Diduga Ikut Edarkan Barang Haram, Terbaru Kapolsek Kompol Kasranto Dicopot

Ada dugaan terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Poros Desa Jakluay RT 004, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

"Diketahui pula dalam pengedarannya, diduga dilakukan oleh sepasang suami istri," ujar Kapolsek dalam rilisnya, Jumat (4/11/2022).

Kapolsek Iptu Satria Yudha memimpin langsung pengungkapan tersebut yang kemudian menetapkan bahwa pasutri tersebut menjadi salah satu target operasi.

Lantas, untuk melakukan pengungkapan, petugas melakukan aksi undercover buy atau pembelian terselubung di lokasi tersebut pada Kamis (3/11/2022) sekira pukul 14.30 Wita.

Baca juga: Nyambi Jual Barang Haram, Karyawan Industri di Bontang Diciduk Polisi Saat Tunggu Pembeli

Kronologi penangkapan bermula saat perempuan berinisial WH (47) menjual satu poket sabu kepada petugas yang menyamar.

Ketika WH menyerahkan satu poket sabu kepada petugas yang menyamar di depan rumahnya.

"Petugas langsung menangkapnya,” ujarnya.

Saat dicecar pertanyaan oleh petugas, WH membeberkan bahwa kepemilikan sabu tersebut adalah atas nama suaminya sendiri, lelaki berinisial SM (48).

Penemuan barang haram

Kemudian sekitar jam 14.45 Wita dalam melakukan pengembangan, petugas mengamankan SM yang saat itu berada di rumahnya yang kedua, di seberang rumah pertama tempat WH diamankan.

Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut, petugas mendapati satu botol plastik warna hitam bertuliskan Vas Gamat Emas di atas lantai, di dalam salah satu ruang pribadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved