Berita Kutim Terkini
Pasutri di Muara Wahau Dibekuk Polisi, Diduga Berjualan Barang Haram Area Kutai Timur
Diduga pasangan suami istri di Muara Wahau itu merupakan pelaku pemilik barang haram di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
Lalu dengan disaksikan WH, SM, dan warga setempat, petugas membuka botol plastik tersebut.
Baca juga: Operasi Antik Mahakam 2022 di Penajam Paser Utara, Amankan Belasan Gram Barang Haram
"Saat diperiksa, petugas menemukan enam poket diduga narkotika jenis sabu, yang akhirnya diakui kepemilikan sabu tersebut oleh SM, yang rencananya akan diedarkan kembali ke masyarakat," ucapnya.
Diketahui, barang bukti yang diamankan dari WH adalah satu poket diduga narkotika sabu seberat 2,10 gram beserta plastiknya dan satu unit ponsel pintar.
Sedangkan dari pelaku SM, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa enam poket diduga narkotika sabu dengan berat total 10,60 gram beserta plastiknya.
"Jika ditotal kedua barang bukti diduga narkotika sabu tersebut yakni seberat 12,7 gram," ujarnya.
Baca juga: ASN di Kubar Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Barang Haram
Selain itu, petugas mengamankan dari SM berupa uang tunai diduga hasil jual sabu sebesar Rp 400 ribu.
Satu botol plastik warna hitam tempat menyimpan barang bukti sabu, dan satu unit ponsel pintar.
“Pasutri tersebut kemudian langsung diamankan beserta barang bukti, dibawa ke Mapolsek Muara Wahau untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. (*)