Berita Kaltara Terkini

Masih Menunggu Putusan Kasasi Mantan Wawali, Kajari Tarakan: Agar Ada Kepastian Hukum

Mantan Wakil Walikota Tarakan, Kalimantan Utara, Khaeruddin Arief Hidayat divonis bebas di Pengadilan Tinggi Samarinda dalam kasus dugaan mark up

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Mantan Wakil Walikota Tarakan, Kalimantan Utara, Khaeruddin Arief Hidayat divonis bebas di Pengadilan Tinggi Samarinda dalam kasus dugaan mark up anggaran pembebasan lahan diterima.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO- Mantan Wakil Walikota Tarakan, Kalimantan Utara, Khaeruddin Arief Hidayat divonis bebas di Pengadilan Tinggi Samarinda dalam kasus dugaan mark up anggaran pembebasan lahan

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan sudah mengajukan kasasi ke  Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut. 

Kepala Kejari (Kajari) Tarakan, Adam Saimima mengatakan, pada prinsipnya pihaknya berharap cepat ada putusan dari MA agar ada kepastian hukum bagi Khaeruddin Arief Hidayat.

Pihaknya saat ini sudah mengupayakan langkah hukum dan hanya menunggu.

Baca juga: Petambak di Tarakan Minta Gubernur Kaltara Datangkan Investor Pembeli Udang

“Saya harus bicara dulu dengan Pemda. Kita tunggu. Dalam kasasi. Kita pikir apa disampaikan Pengadilan Tinggi kami tidak sependapat. Makanya kita melakukan upaya hukum lagi, hanya menunggu lagi,” beber Adam Saimima.

Saat ini lanjut Adam Saimima, Kejari Tarakan hanya bisa menunggu karena untuk bisa naik kasasi, butuh waktu dan proses yang lama.

“Sebenarnya, dari perkara oleh jaksa, biasa ada yang lama dan ada juga cepat. Sebaiknya, harapannya kita bisalah secepatnya biar ada kepastian hukum Pak Arif. Kami ini sudah kasasi. Tanggapan jaksa yang jelas tidak sependapat dengan hakim,” ucap Adam Saimima.

Baca juga: Kejari Tarakan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Khaeruddin Arief Hidayat di PT Samarinda

Untuk diketahui, Khaeruddin Arief Hidayat sebelumnya sempat menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Tarakan. Setelah persidangan, sampai tahap banding, Khaeruddin Arief Hidayat divonis bebas.

Ini menjadi alasan Kejari Tarakan mengeluarkan sikap akan melakukan kasasi terhadap vonis bebas yang diterima Khaeruddin Arief Hidayat dalam kasus dugaan mark up anggaran pembebasa lahan fasilitas di Kelurahan Karang Rejo.

Sebelumnya, banding dari Khaeruddin Arief Hidayat sudah diterima Pengadilan Tinggi Samarinda terhadap tiga terdakwa salah satunya Khaeruddin Arief Hidayat Dan hasilnya ketiganya dinyatakan bebas.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Pidana Khusus Salomo Saing, JPU sebelumya diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan memori kasasi.

“Sesuai ketentuan yang mengatur, maka kami diberikan kesempatan untuk menyusun alasan dan pertimbangan kami dalam upaya hukum kasasi,” ujarnya kepada awak media.

Terhadap putusan banding kemarin, sebagai JPU yang menangani perkara tentu tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Ia mengungkapkan, dalam memori banding nanti, pihaknya akan mengkaji pertimbangan Majelis Hakim dan mengaitkan dengan pasal 253 KUHAP.

“Terkait apakah benar peraturan itu diterapkan atau tidak. Tapi semestinya apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau ada yang melampaui batas. Indikator itu yang akan kami kaji kembali, dalam memori kasasi,” jelas Adam Saimima.

Baca juga: Sempat Dipenjara, Khaeruddin Arief Hidayat Masih Tercatat Anggota DPRD Kaltara

Adam Saimima melanjutkan, ada indikator dari pertimbangan atau alasan yuridis dalam memori Kasasi tersebut, dan sebatas pemberian kesempatan sesuai ranah JPU mengajukan Kasasi.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved