Viral Pengakuan Ismail Bolong
Video Pengakuan Ismail Bolong, Duit Setoran Tambang Ilegal Masuk Kantong Satreskrim Polres Bontang
Tayangan video pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegalnya di Kaltim, santer jadi perbincangan publik Bontang.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tayangan video pengakuan Ismail Bolong terkait bisnis tambang ilegalnya di Kaltim, santer jadi perbincangan publik Bontang.
Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengaku perna menyetorkan duit tambang ilegal kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam video itu juga sepertinya Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dari sejumlah pemberitaan sebelumnya, Ismail Bolong disebutkan berprofesi sebagai polisi aktif yang ikut bermain dalam bisnis tambang ilegal di bumi Borneo.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Deni Indrayana Sebut Aparat Keamanan Bekingi Tambang Ilegal
Namun ada juga yang menyebut Ismail sebagai pengusaha tambang. Diketahui pada Sabtu (12/2/2022) lalu, Ismail Bolong dikukuhkan sebagai Ketua Dewan DPP Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (KKMB) Kalimantan Timur.
Menurut pengakuan Ismail Bolong dalam video itu, dirinya memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp 5-10 miliar setiap bulan, terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.
Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Koordinasi itu disinyalir untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batubara agar tak tersentuh kasus hukum.
Baca juga: Sidak Lokasi Pembukaan Lahan di Makroman, Komisi III DPRD Samarinda Duga Aktifitas Tambang Ilegal
Koordinasi itu tak gratis. Pengakuan Ismail Bolong, dirinya menyerahkan duit kepada jenderal bintang tiga itu sebesar Rp 6 miliar yang disetor sebanyak tiga kali.
“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” ungkap Ismail.
Ia menambahkan, uang tersebut diserahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan Agus.
Baca juga: Komisi I DPRD Samarinda Soroti Aktifitas Tambang Ilegal
Berikut isi lengkap pengakuan Ismail Bolong:
Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.
Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini, tidak ada perintah dari pimpinan. Melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan.
Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp 5 sampai 10 miliar dengan setiap bulannya.
Baca juga: Soal Tambang Ilegal di IKN Nusantara, Dinas Kehutanan Terus Lakukan Sinergi dengan Berbagai Pihak