Berita Kaltara Terkini
Pemkot Tarakan Buka 66 Formasi PPPK, 10 Khusus untuk Tenaga Kesehatan
Pemerintah Kota Tarakan akan membuka 66 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun ini
TRIBUNKALTIM.CO- Pemerintah Kota Tarakan akan membuka 66 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun ini.
10 di antaranya dibuka untuk formasi dengan jabatan fungsional kesehatan dan 56 untuk formasi PPPK guru.
Ini disampaikan Kepala Bidang Mutasi dan Perencanaan BKPSDM Kota Tarakan, Eko Edi Sucipto.
Adapun untuk Nakes, 10 orang nanti yang lolos seleksi akan ditempatkan di antaranya di Puskesmas Pantai Amal, Puskesmas Sebengkok, Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT).
Itu terdiri dari apoteker, dokter, dokter, dokter gigi, promosi kesehatan, terapionis dan perawat.
“Pendaftaran sampai 14 November 2022 mendatang,” jelas Eko.
Baca juga: Info PPPK 2022: Cek Status di nakes.kemenkes.go.id, Jangan Langsung Login Link Pendaftaran PPPK 2022
Baca juga: PPPK Kejaksaan RI 2022, Simak Syarat Umum dan Khusus untuk Formasi Tenaga Kesehatan S-1 Kedokteran
Ia melanjutkan, adapun untuk yang menggunakan sistem BLUD, lanjutnya tidak masuk dalam daftar tenagar honorer atau non ASN.
“Tetapi kalau itu terserah dia kalau mau ikut silakan tapi konseksuansinya harus keluar dari BLUD. Silakan saja.
Kalau dia lolos masuk ke umum. Penempatannya sesuai yang dibutuhkan formasinya,” urainya.
Ia melanjutkan, total 10 Nakes yang dibuka formasinya tahun ini di Kota Tarakan berdasarkan kebutuhan pemerintah sesuai dengan analisa jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang sudah ada diperhitungkan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setiap Nakes wajib terdata di sistem Kemenkes.
Baca juga: Info CPNS 2023: Cek Perbedaan Gaji PNS dan PPPK, Tunjangan, Hak Cuti dan Hak Pensiun Juga Beda
Itu tertuang dalam ketentuan yang sudah tertera diumumkan.
“Di luar yang terdaftar tidak bisa. Yang baru lulus belum bisa, harus bekerja terdaftar dulu,” ujarnya.
Lebih detail ia menjelaskan pelamar sebagaimana dictum tiga wajib memiliki pengalaman di antaranya memiliki masa kerja paling singkat dua tahun untuk jenjang terampil dan pertama, sesuai dengan jabatan yang dilamar.
“Kemudian pejabat fungsional sebagaimana tertuang dalam dictum 4, wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat tiga tahun untuk jenjang terampil dan pertama sesuai jabatan yang dilamar,” jelasnya.