Berita Kutim Terkini

Serapan Anggaran di Kutim Baru 30 Persen, Wakil Ketua DPRD Sebut Waktu dan Sistem Baru Jadi Kendala

Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2022 per triwulan II hanya sekira 30,28 persen

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan menilai kendala waktu dan SIPD menjadi persoalan rendahnya serapan anggaran di Kutim. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2022 per triwulan II hanya terprogres sekira 30,28 persen.

Alokasi belanja APBD Kutim tahun 2022 tercatat sebesar Rp 2,9 triliun dan baru terealisasi sebesar Rp 893 miliar saja.

Rendahnya realisasi anggaran ini menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutim.

Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan menilai kendala waktu sebenarnya memang menjadi persoalan.

Pada September sebenarnya anggaran harus terserap secara maksimal, sementara kenaikan anggaran pada APBD-P 2022 terjadi cukup signifikan.

Baca juga: Cuaca Kutim Hari Ini, 2 Kecamatan akan Hujan, Sore Pusat Kota Sangatta Cerah

Baca juga: Penutupan Spansatara VIII Kutim, Usung Tema Profil Pelajar Pancasila

Untuk itu, Arfan meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Kutim menambah tenaga dan kinerja agar bisa selesai tepat waktu melalui APBD Perubahan Kutim 2022.

“Tapi saya lihat, nampaknya dari Dinas di pemerintah kita akan mampu menyelesaikannya tepat waktu,” ucapnya.

Tidak dipungkiri bahwa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) cukup memberi banyak perubahan terhadap kinerja pegawai dan kinerja keuangan pemerintah.

Baru diberlakukan sekira 1-2 tahun terkahir, tentu saja OPD perlu merubah pola kerja sehingga perlu waktu dalam melakukan pengerjaan.

Pemberlakuan SIPD turut andil menyebabkan serapan anggaran di Kutim menjadi lamban.

Baca juga: PT Nusaraya Agro Sawit Bangunkan Asrama buat Warga Miau Baru di Kutim

“Teman-teman anggota DPRD melihat ini lantaran berlakunya SIPD, sehingga dinas memerlukan pemahaman penyesuaian,” ucapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved