Viral Pengakuan Ismail Bolong

Pengakuan Ismail Bolong Bikin Perang Bintang Makin Terang, IPW: Sengaja Disimpan Ferdy Sambo

Pengakuan Ismail Bolong bikin perang bintang makin terang. IPW menyebut pengakuan Ismail Bolong itu sengaja disimpan Ferdy Sambo sebagai alat sandera.

TribunKaltim.co/Muhammad Riduan/Ismail Usman
Ismail Bolong saat memberi pengakuan di video yang viral (kiri) dan Ismail Bolong saat diwawancarai TribunKaltim.co, pada Musyawarah Provinsi (Musprov) Pertina Kaltim, di Hotel Aston Samarinda, Sabtu (14/11/2021) malam (kanan). Pengakuan Ismail Bolong bikin perang bintang makin terang. IPW menyebut pengakuan Ismail Bolong itu sengaja disimpan Ferdy Sambo sebagai alat sandera. 

Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.

Dinyatakan dalam surat itu:

Berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

huruf a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi ijin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal.

Sementara di huruf b dinyatakan bahwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolaorud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal.

Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim dan Komjen A A selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.

Sedang dalam huruf c ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

"Tim khusus harus meminta keterangan semua pihak diantaranya mantan Kadivpropam Ferdy Sambo,mantan Karopaminal Hendra Kurniawan , aiptu ( purn) Ismail Bolong dan tindakan lain yang diperlukan termasuk membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan Propam era Ferdi sambo yang menjadi dasar laporan Ferdi Sambo pada Kapolri."

"Masyarakat sangat menunggu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan "memotong kepala ikan busuk" dan juga ucapan: "bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan". Sebab, semua ini kalau dilakukan oleh Kapolri maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat," tandasnya.

Baca juga: Heboh Ismail Bolong, Mahfud MD Bakal Koordinasi dengan KPK Terkait Isu Mafia Tambang

Ismail Bolong Mengaku Ditekan Hendra Kurniawan

Ismail Bolong mengklarifikasi soal video pengakuannya telah menyetorkan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Mengutip tayangan Tribunnews.com, Ismail Bolong mengaku merekam video pengakuan tersebut karena mendapatkan tekanan dari eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Pada saat itu mantan anggota polri di lingkungan Polda Kaltim ini dipaksa oleh Brigjen Hendra untuk membuat sebuah pengakuan telah menyetorkan uang dari hasil penjualan dan pengepulan batu bara ilegal.

Baca juga: 6 Fakta Baru Pengakuan Ismail Bolong Setor Uang Hasil Tambang Ilegal Rp 6 Miliar ke Petinggi Polri

Selain itu, Ismail Bolong juga menjelaskan soal tambang batu bara yang menjadi polemik merupakan bisnis pribadi tanpa ada campur tangan pemerintah.

Video tersebut belakangan viral setelah Brigjen Hendra terseret pusaran hitam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved